Pencabulan Anak di Pringsewu
Murid Perguruan Silat di Pringsewu Dicabuli di Rumah Kosong saat Waktu Istirahat
pada waktu istirahat, pelaku memanggil korban ke rumah kosong yang berada di dekat tempat latihan.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Reny Fitriani
"Laporan sudah kami terima dan akan segera kami tindak lanjuti laporan korban," ujar Pandra, Sabtu (4/7/2020).
Pandra menambahkan, laporan korban akan ditangani Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung.
Menurutnya terlapor yang diketahui oknum kepala P2TP2A Lampung Timur itu bakal dijerat pasal tentang perlindungan perempuan dan anak.
Pelaku juga akan dikenakan Perppu untuk memperberat hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, pasal 76 d dan Pasal 81.
Pelaku kejahatan seksual bisa didenda sebesar Rp 5 miliar seperti tertuang pada pasal 81 ayat 1.
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagai mana dimaksud dalam pasal 76d dipidana penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun.
"Perppu ini dikeluarkan mengingat banyaknya kasus kekerasan seksual terhadap anak. Tentunya dengan dikeluarkan perppu tersebut pemerintah berharap bisa memberi efek jera bagi pelaku kekerasan seksual," tukasnya.
Ayah kandung korban, Sg (51) tak menyangka atas apa yang dialami anaknya Nf (14) selama dititipkan di lembaga pemerintah P2TP2A Lampung Timur.
Anaknya yang sebelumnya pernah menjadi korban perkosaan oleh pria tak bertanggung jawab, kembali menjadi korban oleh oknum lembaga pemerintahan.
"Jelas saya tidak terima. Anak saya bukannya dilindungi malah dipaksa melakukan perbuatan mesum," ujar Sg, Sabtu (4/7/2020).
Sg juga selama ini tak mengetahui hal tersebut, hingga akhirnya korban berani buka suara dan menceritakan semua penderitaannya kepada pamannya.
Menurut warga Way Jepara, Lampung Timur ini, korban tidak berani menceritakan, karena takut sang ayah naik pitam.
Bahkan, paman korban meminta Sg jangan memarahi anaknya setelah mendengar kenyataan pahit yang terlanjur terjadi pada putri sulungnya.
"Anak saya diancam makanya gak berani ngomong sama saya. Saya tahu dari saudara, mereka yang minta saya berjanji jangan mukul, jangan marah setelah mengetahui itu," jelasnya.
Setelah mendengar pengakuan dari Nf, akhirnya ayah korban langsung melaporkan ke pihak polisi.
"Selama ini saya percaya karena dia pakai seragam kuning kunyit (PNS). Ngakunya perlindungan anak ternyata biadab!" sesal Sg.
Sementara itu, fasilitator Kabupaten Layak Anak (KLA) Toni Fiser menyatakan perbuatan terduga pelaku inisial DA sangat mencoreng lembaga perlindungan perempuan dan anak.
Karena jika benar terbukti DA melakukan tindakan kekerasan terhadap anak, sebaiknya dihukum seberat mungkin.
"Sangat bejat, karena kalau memang DA pelakunya dia ini orang yang mengerti undang undang tentang anak," ujar Toni.
Oleh karena itu, dirinya meminta kepada aparat kepolisian yang menangani masalah ini untuk menerapkan hukuman paling berat.
"Jangan pilih pilih pasal, karena terduga pelaku ini orang yang paham tentang perlindungan anak. Mungkin kalau orang gak paham masih bisa dimaklumi," katanya. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik/M Joviter/Hanif Mustafa)