Penyelundupan Burung Liar di Lamsel

Tidak Ada Burung Dilindungi dari Ribuan Burung yang Diamankan KSKP Bakauheni

KSKP Bakauheni menegaskan ribuan burung tanpa dokumen resmi yang diamankan di sea port interdiction Bakauheni, tidak ada jenis yang dilindungi.

Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi KSKP Bakauheni
Ribuan burung liar tampa dokumen diamankan KSKP Bakauheni pada selasa (7/7/2020) malam. Tidak Ada Burung Dilindungi dari Ribuan Burung yang Diamankan KSKP Bakauheni 

Laporan Wartawan Tribunlampung Dedi Sutomo

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA – Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni menegaskan ribuan burung tanpa dokumen resmi yang diamankan pada selasa (7/7) malam di sea port interdiction pelabuhan Bakauheni, tidak ada jenis yang dilindungi.

“Setelah kita lakukan pemeriksaan, tidak ada jenis burung yang dilindungi,” kata Kanit Reskrim Polsek KSKP Bakauheni IPDA Mustholih, Rabu (8/7/2020).

Menurut dirinya, ribuan burung liar yang diamankan dari dua kendaraan mini bus jenis Toyota Inova dan Daihatsu Xenia itu, merupakan burung kicau.

Rencana burung liar tampa dokumen itu akan dibawa ke wilayah Brebes dan Purwakarta.

Ribuan burung liar ini diamankan dalam dua waktu yang berbeda pada selasa (7/7/2020) malam di sea port interdiction pelabuhan Bakauheni.

Dapat Upah Rp 2 Juta

BREAKING NEWS KSKP Bakauheni Amankan Ribuan Burung Liar Tanpa Dokumen dari Dua Kendaraan

ASN Pemkab Lamtim Kena OTT Polda Lampung, Dugaan Pemerasan Sejumlah Kades

Prakiraan Cuaca Lampung Rabu, 8 Juli 2020, Tanggamus dan Lampung Timur Potensi Hujan Lokal

Polisi Tangkap 2 Pelaku Perampasan Tas Karyawan Minimarket di Tulangbawang

Pengemudi mobil Toyota Innova yang mengangkut ribuan burung liar tanpa dokumen yang diamankan tim gabungan dari KSKP Bakauheni dan Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung Wilker Bakauheni pada Selasa (7/7) malam, mengaku mendapatkan upah Rp 2 juta.

“Sopir mobil mengaku mendapatkan upah Rp 2 juta dan rencananya ribuan burung itu akan dibawa ke daerah Brebes,” kata Kanit reskrim KSKP Bakauheni IPDA Mustholih mewakili Kapols AKP Ferdiansyah, Rabu (8/7/2020).

Sementara untuk sopir mobil minibus Daihatsu Xenia yang juga membawa burung liar tampa dokumen mengaku mendapatkan upah Rp 1 juta.

Pengakuannya burung liar tersebut akan dibawa ke daerah Purwakarta.

IPDA Mustolih menambahkan, mobil Toyota Innova membawa sekira 1400 ekor burung liar berbagai jenis.

Diantaranya jenis ciblek.

Burung liar ini dimasukan dalam kotak keranjang buah sebanyak 73 box.

Sementara untuk kendaraan Daihatus Xenia membawa 43 box berisikan burung liar dengan jumlah lebih dari 700 ekor.

Untuk jenisnya ada ciblek dan poksai mandarin.

Melanggar UU Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan

Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni akan menyerahkan penanganan lanjutan ribuan ekor burung liar tanpa dokumen yang diamankan ke Balai Karantina Pertanian kelas I Bandar Lampung dan BKSDA Bengkulu–Lampung.

Rencananya ribuan burung liar yang tidak dilengkapi dokumen yang diamankan dari dua kendaraan minibus pada Selasa (7/7/2020) malam ini, akan dilepas liarkan.

“Untuk penanganan lanjutan, kita akan serahkan kepada BKP kelas I Bandar Lampung Wilker Bakauheni dan BKSDA Bengkulu Lampung yang ada di Bakauheni. Nantinya akan dilepas liarkan kembali,” kata kanit reskrim KSKP Bakauheni, IPDA Mustholih, Rabu (8/7/2020)

Dirinya menambahkan, pengiriman ribuan burung yang dikemas dalam ratusan box untuk buah-buahan ini tidak dilengkapi dokumen sebagaimana dipersyaratkan dalam UU nomor : 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.

“Pengiriman hewan liar yang tidak dilengkapi dokumen resmi ini melanggar pasal 88 UU Nomor: 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan,” kata Mustholih.

Berasal dari Tanjung Bintang dan Curup

Ribuan ekor burung liar tanpa dokumen yang diamankan oleh KSKP Bakauheni bersama dengan Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung dan Flight Protection Indonesia’  Birds pada Selasa (7/7/2020) malam, berasal dari dua daerah.

Kapolsek KSKP Bakauheni AKP Ferdiansyah mengatakan, pertama ribuan burung yang diamankan berasal dari wilayah Tanjung Bintang.

Ribuan burung liar ini diangkut menggunakan kendaraan Toyota Inova.

“Kalau pengakuan dari pengemudi, burung liar yang dikemas dalam 73 box untuk mengangkut buah dibawa dari Tanjung Bintang. Tetapi burung-burung liar ini kemungkinan dari berbagai daerah,” kata mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan ini, Rabu (8/7/2020).

Kemungkinan, ujar Ferdiansyah, ribuan burung liar ini dari wilayah Sumatera Selatan.

Namun transit di wilayah Tanjung Bintang sebelum dibawa ke Pulau Jawa.

Kemudian lanjut Kanit reskrim Polsek KSKP Bakauheni, IPDA Mustholih, untuk ratusan burung kembali diamankan dari kendaraan Daihatus Xenia.

Ratusan burung ini berasal dari daerah Curup, Bengkulu.

“Rencananya ribuan burung ini akan dibawa ke daerah Brebes. Ada 43 box berisikan burung liar berbagai jenis yang kita amankan,” ujar dirinya.

Burung-burung liar berbagai jenis ini, tidak dilengkapi dokumen resmi yang dipersyaratkan.

Saat ini ribuan burung liar berbagai diamankan di mapolsek KSKP.

Diamankan dari Dua Kendaraan

Ribuan burung liar yang tidak dilengkapi dokumen resmi yang dipersyaratkan kembali diamankan oleh Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni bersama dengan Balai Karantina Pertanian kelas I Bandar Lampung dan Flight Protection Indonesia’  Birds.

Ribuan burung liar ini merupakan hasil pemeriksaan bersama di Sea Port Interdiction Pelabuhan Bakauheni pada Selasa (7/7/2020) malam.

Kapol KSKP Bakauheni AKP Ferdiansyah mengatakan ribuan burung liar yang tidak dilengkapi dokumen ini diamankan dari dua kendaraan mini bus jenis Toyota Inova dan Daihatsu Xenia yang hendak menyeberang ke pulau Jawa.

“Pertama kita dapati paket burung liar yang hendak dikirim ke Jawa ini pada kendaraan Toyota Inova. Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas didalam kendaraan ada 73 box keranjang berisikan burung liar,” kata dia, Rabu (8/7/2020).

Saat ditanya, lanjut mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan ini, pengemudi kendaraan tidak dapat menunjukan dokumen resmi yang dipersyaratkan.

Kendaran dan burung liar pun diamankan di Mapolsek KSKP Bakauheni.

Kanit reskrim Polsek KSKP IPDA Mustholih menambahkan, sebanyak 43 box buah berisikan burung liar berbagai jenis kembali didapati dalam kendaraan Daihatus Xenia yang hendak menyeberang ke Pulau Jawa.

Seperti halnya pengemudi kendaraan Inova yang membawa burung.

Pengemudi Daihatsu Xenia juga tidak dapat menunjukan dokumen resmi yang dipersyaratkan untuk pengangkutan komuditas hewan.

“Kendaraan dan barang bukti puluhan box berisikan burung liar, kita amankan di mapolsek KSKP Bakauheni,” ujar IPDA Mustholih.

Dalam Sepekan, KSKP Bakauheni 2 Kali Gagalkan Penyelundupan Burung Liar Tanpa Dokumen

Dalam sepekan terakhir, KSKP Bakauheni telah dua kali menggagalkan upaya pengiriman paket burung liar tanpa dilengkapi dokumen resmi melalui penyeberangan Pelabuhan Bakauheni.

Sebelumnya KSKP Bakauheni mengagalkan upaya pengiriman puluhan burung yang tidak dilengkapi dokumen resmi pada Sabtu (27/6/2020) sekira pukul 17.30 WIB lalu di sea port interdiction pelabuhan.

Kepala KSKP Bakauheni,AKP Ferdiansyah mengatakan, puluhan burung liar jenis kacer itu berasal dari Jambi. 

Burung-burung liar ini diangkut menggunakan kendaraan mini bus Kijang Toyota Inova D 1468 AAQ.

“Saat petugas melakukan pemeriksaan rutin terhadap satu kendaraan minibus Inova. Didapati puluhan box yang berisikan burung jenis kacer. Pengemudi tidak dapat menunjukan dokumen yang dipersyaratkan,” kata dia, Kamis (2/7/2020)

Ratusan burung jenis kacer ini, kemudian diamankan polisi. Burung kacer ini diletakan pada box untuk mengangkut buah-buahan lintas pulua.

Pengendara mobil Toyota Inova tersebut atas nama Doni Maryadi warga Trimurjo Lampung Tengah dan Eka Noprianto warga Kota Pekanbaru. Ratusan burung kacer tersebut milik Cholis Rudianto warga Tanggerang.

Burung kacer yang diamankan berjumlah sebanyak 80 ekor. Rencananya burung asal daerah Kumpeh, Jambi ini akan dibawa ke Tanggerang. Doni yang menjadi pengemudi Toyota Inova mengaku mendapatkan upah Rp. 4 juta.

Kepolisin Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni kembali menggagalkan upaya pengiriman paket hewan liar enis burung yang hendak dibawa ke Cikarang pada Rabu (1/7) sekira pukul 23.30 WIB.

Ada sebanyak 54 box keranjang buah yang berisikan berbagai jenis burung liar yang diamankan dalam pemeriksaan rutin di sea port interdiction pelabuhan Bakauheni pada Rabu (1/7) sekira pukul 23.30 WIB.

Diangkut Pakai Mobil Pickup

Ribuan burung liar tanpa dokumen resmi dibawa menggunakan mobil Daihatsu Pickup Grand Max nopol D 8088 XO.

Kapol KSKP Bakauheni AKP Ferdiansyah mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo mengatakan, setidaknya ada 1.568 ekor burung berbagai jenis yang disimpan dalam keranjang buah sebanyak 54 boks dan 5 kardus.

Mobil pengangkut burung liar tersebut dikemudikan oleh warga Parongpon, Bandung Barat bernama Ninu Nirwana.

"Saat ini, barang bukti tangkapan burung liar yang tidak dilengkapi dengan dokumen resmi ini, diamankan di Mapolsek KSKP Bakauheni," kata Kapol KSKP Bakauheni, Kamis (2/7/2020).

Untuk penanganan lebih lanjut, KSKP Bakauheni berkoordinasi dengan Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung Wilker Bakauheni dan BKSDA Bengkulu – Lampung.

Berbagai Jenis Burung Liar

Penangkapan pengiriman burung liar tanpa dokumen resmi melalui Pelabuhan Bakauheni pada Rabu (1/7/2020) sekira pukul 23.30 WIB, menjadi yang terbanyak dalam satu bulan terakhir.

Setidaknya ada 1.568 ekor burung berbagai jenis yang disimpan dalam keranjang buah sebanyak 54 boks dan 5 kardus.

Burung liar ini tidak dilengkapi dokumen resmi yang dipersyaratkan sebagaimana UU nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

“Untuk jenisnya ada sebanyak 14 jenis, mulai dari Murai Air, Tledekan, Kacer, Poksai Mandarin, Srigunting dan jenis lainnya,” kata Kapol KSKP Bakauheni AKP Ferdiansyah, Kamis (2/7/2020).

Dapat Upah Rp 1,5 Juta

Nunu N yang menjadi sopir mobil Daihatsu Pick Up yang mengangkut ribuan burung liar tanpa dokumen mengaku mendapatkan upah Rp 1,5 juta.

Ribuan burung liar berbagai jenis tersebut milik Muji, warga Panjang Bandar Lampung.

Burung liar berbagai jenis itu rencananya akan dibawa ke daerah Cikarang, Jawa Barat.

Ribuan burung liar tanpa dokumen ini diamankan oleh KSKP Bakauheni pada Rabu (1/7/2020) sekira pukul 23.30 WIB di sea port interdiction pelabuhan.

“Sopir mengakut mendapatkan upah Rp. 1,5 juta. Tetapi upah ini belum ia terima,” kata Kapol KSKP Bakauheni, AKP Ferdiansyah, Kamis (2/7/2020).

Meski bukan termasuk hewan yang dilindungi, pengiriman paket satwa liar ini tetap harus dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan UU nomor : 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.

“Pengiriman hewan liar yang tidak dilengkapi dokumen resmi ini melanggar pasal 88 UU nomor : 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan,” ujar IPDA Mustholih, kanit Reskrim KSKP Bakauheni menambahkan

Gagalkan Penyelundupan

Kepolisin Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni kembali menggagalkan upaya pengiriman paket hewan liar jenis burung yang hendak dibawa ke Cikarang.

Ada sebanyak 54 box keranjang buah yang berisikan berbagai jenis burung liar yang diamankan dalam pemeriksaan rutin di sea port interdiction Pelabuhan Bakauheni pada Rabu (1/7/2020) sekira pukul 23.30 WIB.

Kapol KSKP AKP Ferdiansyah mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo mengatakan, pengiriman burung lintas pulau ini tidak dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan.

Paket keranjang yang berisikan burung liar ini diangkut menggunakan kendaraan Daihatsu Pickup Grand Max D 8088 XO yang dikemudikan oleh Ninu Nirwana warga Parongpon, Bandung Barat.

“Paket burung liar yang tidak dilengkapi dokumen resmi yang dipersyaratkan ini milik Muji warga Panjang Bandar Lampung,” ujar AKP Ferdiansyah, Kamis (2/7/2020).

Jenis burung yang diamankan terdiri dari tledekan, pelatuk bawang, ciblek, perenjak, kacer, king konin, cipaw, pleci, poksai mandarin, murai air, gelatik baru dan perkutut. Total jumlah burung sebanyak 1.607 ekor.

KSKP Bakauheni Gagalkan Penyelundupan Puluhan Burung Kacer Liar Asal Jambi

Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni menggagalkan upaya pengiriman puluhan burung liar yang tidak dilengkapi dengan dokumen resmi.

Burung liar jenis kacer tersebut diamankan dalam pemeriksaan rutin di sea port interdiction Pelabuhan Bakauheni pada Sabtu (27/6/2020) sekira pukul 17.30 WIB.

Kepala KSKP Bakauheni, IPTU Ferdiansyah mengatakan, puluhan burung liar jenis kacer itu berasal dari Jambi.

Burung-burung liar ini diangkut menggunakan kendaraan mini bus Kijang Toyota Innova nopol D 1468 AAQ.

“Saat petugas melakukan pemeriksaan rutin terhadap satu kendaraan minibus Innova, didapati puluhan boks yang berisikan burung jenis kacer."

"Pengemudi tidak dapat menunjukan dokumen yang dipersyaratkan,” kata dia, Minggu (28/6/2020).

Tangkapan burung jenis kacer di sea port interdiction Pelabuhan Bakauheni. KSKP Bakauheni Gagalkan Penyelundupan Puluhan Burung Kacer Liar Asal Jambi.

Tangkapan burung jenis kacer di sea port interdiction Pelabuhan Bakauheni. KSKP Bakauheni Gagalkan Penyelundupan Puluhan Burung Kacer Liar Asal Jambi. (Dokumentasi KSKP Bakauheni)

Burung kacer ini diletakan pada boks untuk mengangkut buah-buahan lintas pulau.

Pengendara mobil Toyota Innova tersebut atas nama Doni Maryadi warga Trimurjo Lampung Tengah dan Eka Noprianto warga Kota Pekanbaru.

Ratusan burung kacer tersebut milik Cholis Rudianto warga Tanggerang.

Burung kacer yang diamankan berjumlah sebanyak 80 ekor.

Rencananya burung asal daerah Kumpeh, Jambi ini akan dibawa ke Tanggerang.

Doni yang menjadi pengemudi Toyota Innova mengaku mendapatkan upah Rp 4 juta.

“Pengiriman satwa liar tanpa dokumen sepeti burung ini melanggar UU nomor : 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan pasal 88,” ujar Kanit Reskrim KSKP IPDA Mustholih menambahkan.

KSKP pun berkordinasi dengan Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung Wilker Bakauheni untuk penanganan lebih lanjut terhadap burung-burung jenis kacer yang diamankan tersebut.(Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved