Berita Nasional

Benarkah Putusan MA Bisa Batalkan Jokowi-Ma'ruf? Simak Penjelasan Refly Harun

pakar hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan, tidak mungkin MA membuat putusan yang membatalkan hasil pemilu

Penulis: Wakos Reza Gautama | Editor: wakos reza gautama
YouTube Refly Harun
Refly Harun beri penjelasan putusan MA terkait pilpres 2019 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun memberikan pendapat mengenai putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019. 

Dalam putusannya, MA membatalkan Pasal 3 ayat (7) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.

Pasal 3 ayat (7) PKPU itu berbunyi  "Dalam hal hanya terdapat 2 (dua) Pasangan Calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, KPU menetapkan Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak sebagai Pasangan Calon terpilih."

Berikut putusan lengkap MA

1. Mengabulkan permohonan pengujian hak uji materiil dari Para Pemohon: 1. RACHMAWATI SOEKARNOPUTRI, 2. ASRIL HAMZAH TANJUNG, 3. DAHLIA, 4. RISTIYANTO, 5. MUHAMMAD SYAMSUL, 6. PUTUT TRIYADI WIBOWO, 6.EKO SANTJOJO, 7. HASBIL MUSTAQIM LUBIS untuk sebagian;

2. Menyatakan ketentuan Pasal 3 ayat (7) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;

Penjelasan Yusril Ihza Mahendra Terkait Putusan MA Mengenai Pilpres 2019

3. Menyatakan ketentuan Pasal 3 ayat (7) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

4. Menyatakan Permohonan Para Pemohon untuk selebihnya tidak diterima;

5. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Agung untuk mengirimkan salinan putusan ini kepada Percetakan Negara untuk dicantumkan dalam Berita Negara;

6. Menghukum Termohon membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.000.000,00;

Pendapat Refly Harun

Menanggapi putusan MA ini, pakar hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan, tidak mungkin MA membuat putusan yang membatalkan hasil pemilu baik secara langsung maupun tidak langsung. 

Dalam YouTube Refly Harun berjudul "MA BATALKAN KEMENANGAN JOKOWI-MA'RUF AMIN??? INI PENJELASANNYA!" menurutnya, bukan kewenangan MA membatalkan hasil pemilu. 

MA berwenang uji materi terhadap Peraturan KPU

"Nah peraturan KPU itulah yang dibatalkan," kata Refly. 

Refly pun membeberkan pangkal masalah putusan ini. 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved