Berita Nasional

Benarkah Putusan MA Bisa Batalkan Jokowi-Ma'ruf? Simak Penjelasan Refly Harun

pakar hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan, tidak mungkin MA membuat putusan yang membatalkan hasil pemilu

Penulis: Wakos Reza Gautama | Editor: wakos reza gautama
YouTube Refly Harun
Refly Harun beri penjelasan putusan MA terkait pilpres 2019 

Ia membacakan UUD 1945 pasal 6A ayat 1

"Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat."

Pasal 6A ayat 2

"Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum."

Pasal 6A ayat 3

"Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari 50% dari jumlah suara dalam pemillu dengan sedikitnya 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden".

Menurut Refly, pasangan calon presiden harus mendapatkan suara 50 persen plus 1 dan suara yang tersebar di lebih dari separuh jumlah provinsi di Indonesia. 

"kalau jumlah provinsi di Indonesia 34, maka persebarannya harus di minimal di 18 provinsi. Minimal 20 persen kemenangan di provinsi tersebut. Jadi itulah treshold sesungguhnya di dalam pilpres," ujar Refly Harun

Lalu pertanyaan selanjutnya bagaimana jika tidak ada yang mencapai suara 50 persen plus satu dan persebaran suara di provinsi?

Jawabannya kata Refly Harun ada di pasal 6A ayat 4 yang berbunyi

"Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden" 

"Siapapun yang terbanyak dari 2 besar terakhir maka dialah yang akan terpilih tanpa memperhitungkan lagi persebaran karena kalau kita memperhitungkan persebaran bisa tidak selesai-selesai pemilunya atau pilpresnya," ujar Refly Harun

Di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, kata Refly Harun, normanya ditambah.

"Seandainya yang teratas tiga pasangan, maka yang dicari dua pasangan teratas tetapi mereka yang persebarannya lebih banyak secara bertingkat," ucap dia. 

"Intinya kalau tidak mencapai 50 persen plus satu dan tidak ada persebaran di 20 persen di lebih dari separuh jumlah provinsi maka diadakan putaran kedua," tutur Refly Harun.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved