Berita Nasional
Benarkah Putusan MA Bisa Batalkan Jokowi-Ma'ruf? Simak Penjelasan Refly Harun
pakar hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan, tidak mungkin MA membuat putusan yang membatalkan hasil pemilu
Penulis: Wakos Reza Gautama | Editor: wakos reza gautama
Menurut Refly Harun yang menjadi polemik adalah ketika hanya ada dua pasangan calon presiden dan wakil presiden seperti pilpres 2014 dan pilpres 2019.
Tahun 2014 ada judicial review terhadap UU Nomor 42 Tahun 2008 yang menjadi landasan pilpres 2009 dan 2014.
Karena hanya ada dua pasangan calon, ada yang mengajukan judicial review ke MK.
MK memutuskan siapa yang memperoleh suara terbanyak tanpa mempertimbangkan persebaran maka dia terpilih kaarena cuma ada dua calon.
"MK memutuskan demikian sebagai interpretasi norma pasal 6A UUD 1945," ujar Refly Harun.
Rupanya, lanjut Refly Harun, norma ini tidak dimasukkan ke dalam UU 7 tahun 2017 yang menjadi landasan pilpres 2019.
Faktanya di pilpres 2019, dua calon lagi terulang.
"Maka kemudian untuk mengantisipasi apakah pakai persebaran atau tidak, KPU membuat norma itu di dalam PKPU (pasal 3 ayat (7)) yang kemudian dijudicial review (oleh Rachmawati Soekarnoputri," ujar Refly Harun.
Rachmawati mengajukan judicial review pada Mei 2019 sebelum sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Lima bulan kemudian pada 28 Oktober 2019, MA memutuskan membatalkan norma pasal 3 ayat 7 PKPU Nomor 5 Tahun 2019.
MA membatalkan norma tersebut karena tidak terdapat dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 yang menjadi landasan pembentukan PKPU tersebut.
Padahal KPU membuat norma itu berlandaskan pada putusan MK dalam konteks pilpres 2014.
"Jadi tidak salah sesungguhnya KPU. Namun karena ini dibatalkan yang jadi persoalan norma ini tidak bisa dipakai lagi. Karena putusannya itu baru dibacakan 28 Oktober 2019 sementara pelantikan presiden saja 20 Oktober 2019 lalu putusan MK Juni dan pilpres 17 April, maka putusan ini tidak punya efek apa-apa ke belakang. Dia tidak akan berpengaruh apa-apa," jelas Refly Harun.
Kalaupun patut disesalkan, tutur Refly Harun, mengapa diputuskan setelah putusan MK selesai.
Harusnya, menurut dia, untuk hal-hal seperti ini diputuskan sebelum tanggal 17 April 2019 agar ada kepastian.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/refly-harun-beri-penjelasan-putusan-ma-terkait-pilpres-2019.jpg)