Berita Nasional

Benarkah Putusan MA Bisa Batalkan Jokowi-Ma'ruf? Simak Penjelasan Refly Harun

pakar hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan, tidak mungkin MA membuat putusan yang membatalkan hasil pemilu

Penulis: Wakos Reza Gautama | Editor: wakos reza gautama
YouTube Refly Harun
Refly Harun beri penjelasan putusan MA terkait pilpres 2019 

"Hanya persoalannya permohonan (judicial review Rachmawati) baru diajukan bulan Mei," ujar Refly Harun.

Menurut Refly Harun, dalam prinsip pemilu, regulasi pemilu harus solid.

"Jadi pertandingan itu dilandaskan peraturan yang solid. Jadi peraturan sudah dibuat dulu baru kemudian orang bertanding. Jangan ada perubahan peraturan di tengah jalan. Jadi judicial review itu merubah peraturan di tengah jalan sesungguhnya," bebernya. 

Bagi Refly Harun, putusan MA tidak ada pengaruhnya terhadap pasangan Jokowi-Ma'ruf baik secara faktual maupun teoritis.

Secara faktual, kata Refly Harun, kemenangan Jokowi-Ma'ruf lebih dari 50 persen plus 1 yaitu 55 persen. 

Persebarannya pun, terang Refly, tidak hanya di 18 provinsi tapi di semua provinsi bahkan menang di 21 provinsi.

"Artinya di 21 provinsi Jokowi-Maruf mendapatkan 50 persen plus 1 minimal. jadi sudah jauh melampaui persyaratan persebaran," ucapnya. 

Jika pun putusan MA ini diberlakukan saat pilpres 2019, maka menurut Refly Harun, tidak akan berpengaruh terhadap kemenangan Jokowi-Ma'ruf. 

Kata Refly Harun, putusan MA berlaku prospektif ke depan.

Ini penting bagi KPU dalam menyelenggarakan pilpres 2024 seandainya materi putusan MA tidak juga dimasukkan ke dalam UU pemilu untuk pelaksanaan pemilu 2024. 

Refly mengkritik putusan MA ini. 

Menurut nya, Ma memutuskan sesuatu yang sudah diputuskan MK. 

MK pernah memutuskan hal ini dalam konteks judicial review UU 42 tahun 2008 yang menjadi alas pelaksanaan pilpres 2009 dan 2014.

"Tapi sesungguhnya materi (putusan MK) itu adalah tafsir pasal 6A UUD 1945. Jadi sudah mengikat. Sesungguhnya apa yang dilakukan KPU hanyalah menormakan apa yang sudah diputuskan MK yang lupa dinormakan di dalam UU 7 Tahun 2017," jelas Refly Harun

Dengan adanya putusan MA ini, maka kata Refly Harun ada dua tafsir. 

Pertama tafsir MK yang menyatakan jika hanya ada dua calon presiden wakil presiden saja, maka pemenangnya adalah siapa yang mendapatkan suara terbanyak. 

Tafsir kedua adalah tafsir MA yang menyatakan apa yang dilakukan KPU tidak ada landasan baik cantolan ke UU dan konstitusi. 

"Ini yang kadang-kadang putusan pengadilan saling silang," ujar Refly Harun.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved