Oknum ASN Ditangkap Polisi di Tanggamus
Kronologi Oknum ASN DKP Lampung Ditangkap Bareng Istri Siri Seusai Pesta Sabu di Kontrakan
Oknum ASN dan istri sirinya ditangkap polisi di Tanggamus setelah selesai pesta sabu.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Noval Andriansyah
Kasus lain, Unit Reskrim Polsek Tanjungkarang Timur berhasil menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu.
Penangkapan terhadap dua tersangka bernama Bambang (31) dan Firdaus (40), warga Bandar Lampung, tersebut terjadi pada Senin (29/6/2020) malam lalu.
Dari kedua tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 9 paket sabu siap edar.
Kapolsek Tanjungkarang Timur AKP Doni Arianto menjelaskan, total sabu yang diamankan dari tersangka Bambang seberat 0,83 gram dalam bentuk 2 paket.
"Sementara dari tangan tersangka Firdaus kami amankan tujuh paket sabu dengan berat mencapai 3,8 gram," ujar Kapolsek, Kamis (9/7/2020).
Kapolsek menjelaskan, penangkapan pengedar sabu ini berawal dari informasi masyarakat.
Pertama kali polisi menangkap tersangka Bambang saat hendak melakukan transaksi di Jalan Sonokeling, Kelurahan Tanjung Gading, Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung.
Setelah penangkapan tersebut, polisi melakukan pengembangan dengan mencari tahu asal sabu yang diedarkan oleh Bambang.
Dari keterangan Bambang akhirnya diketahui sumber barang haram tersebut.
"Dari pengakuannya sabu tersebut didapat dari tangan Firdaus alias Daus," jelas Kapolsek.
Selang beberapa jam, polisi langsung mencari keberadaan Daus.
Daus ditangkap saat berada di kediamannya di Kalibalau, Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung.
"Kedua tersangka sudah kita serahkan ke tahanan Mapolres Bandar Lampung," pungkasnya.
Tangkap 4 Pemuda
Kasus lain, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) membekuk empat pemuda yang tengah asik pesta sabu.
Keempat pemuda tersebut masing-masing berinisial IO (26) warga Karta Rk 08 Rt 04, F (19) warga Rk 02 Rt 02, MA (25) warga Rk 05 Rt 02, dan J (18) juga warga Rk 08 Rt 01 Tulangbawang Udik.