Oknum ASN Ditangkap Polisi di Tanggamus
Kronologi Oknum ASN DKP Lampung Ditangkap Bareng Istri Siri Seusai Pesta Sabu di Kontrakan
Oknum ASN dan istri sirinya ditangkap polisi di Tanggamus setelah selesai pesta sabu.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Noval Andriansyah
"Para tersangka dibekuk saat sedang pesta sabu di kediaman J (18), di Tiyuh Karta Rk 08 Rt 01 Kecamatan Tulangbawang Udik, Senin (06/07/2020) sekira pukul 18.30 WIB," ungkap Kasat Narkoba AKP Nasir E Panjaitan, Rabu (08/07/2020).
Penangkapan tersebut berdasarkan surat perintah tugas nomor/25/VII/2020/Res narkoba Tubaba, pada tanggal 06 Juli 2020.
Penangkapan itu, kata Panjaitan, menindaklanjuti informasi yang menyebutkan di kediaman J kerap dijadikan tempat pesta sabu.
"Berbekal informasi itu, anggota langsung menuju sasaran."
"Setiba di lokasi, didapat ada empat orang terduga pelaku sedang pesta narkoba jenis sabu," papar mantan Kasatnarkoba Polres Mesuji ini.
Dari tangan tersangka, lanjut Panjaitan, didapatkan barang bukti berupa 1 klip plastik berisi sisa narkoba jenis sabu, 1 buah bong alat hisap sabu, 1 buah timbangan digital merk constant, 1 plastik klip besar berisi 15 klip plastik kecil dan 1 buah korek api gas.
"Keempat terduga pelaku tersebut dapat dijerat pasal 112 ,114 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika," tandas Panjaitan.
TONTON JUGA:
Satnarkoba Polres Tanggamus menangkap oknum ASN di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Lampung beserta istri siri, karena kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Oknum ASN berinisial HS (56), dan istri sirinya IS (32), ditangkap setelah selesai pesta sabu.(tribunlampung.co.id/tri yulianto/m joviter/endra zulkarnain)