Oknum ASN Ditangkap Polisi di Tanggamus
Oknum ASN di Dinas Kelautan dan Perikanan Lampung Ternyata Sudah 2 Tahun Konsumsi Sabu
Kasat Narkoba Polres Tanggamus AKP I Made Indra Wijaya mengungkapkan, antara keduanya yang lebih dahulu jadi pengguna sabu adalah HS.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGGAMUS - Satnarkoba Tanggamus menyatakan HS dan IS sudah lama menggunakan sabu.
Satnarkoba Polres Tanggamus menangkap oknum ASN di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Lampung beserta istri siri, karena kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Oknum ASN berinisial HS (56), dan istri sirinya IS (32), ditangkap setelah selesai pesta sabu.
Kasat Narkoba Polres Tanggamus AKP I Made Indra Wijaya mengungkapkan, antara keduanya yang lebih dahulu jadi pengguna sabu adalah HS.
Sementara IS akhirnya ikut terpengaruh oleh suaminya.
Dari hasil penyidikan, HS sudah sekitar dua tahun menggunakan sabu.
Sedangkan IS, menggunakan sabu sekitar setahun lebih hampir sama dengan usia pernikahan siri keduanya.
• BREAKING NEWS Selesai Pesta Sabu Bareng Istri Siri, Oknum ASN Ditangkap Polisi di Tanggamus
• Ditegur Tak Pakai Masker, Oknum Petugas Parkir di Bandar Lampung Ajak Duel Petugas
• Winarti Mewanti Para Camat dan Kepala Puskesmas Mengontrol Protokol Kesehatan di Era New Normal
• Pemprov Lampung Rancang Pergub untuk Menekan Penularan Covid-19
Selama ini, kata Indra, keduanya juga tinggal satu rumah hanya di Bandar Lampung.
Lalu, lanjut Indra, keduanya pindah ke Talang Padang sekitar dua bulan terakhir, dan selama itu digunakan juga untuk tempat konsumsi sabu.
"Rumah yang digunakan keduanya rumah kontrakan, sebelumnya mereka tinggal di Bandar Lampung," kata Indra, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya.
Dari penyidikan, kata Indra, HS yang merupakan oknum Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Lampung juga mengakui konsumsi sabu bersama istri siri.
Khususnya sebelum digerebek oleh Satnarkoba Polres Tanggamus.
Saat ini HS masih dalam pemeriksaan intensif di ruang penyidik Satresnarkoba, untuk pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.
Sementara istrinya dititipkan di sel tahanan Polsek Kota Agung.
"Atas perbuatannya, terhadap kedua terduga pelaku, dapat dipersangkakan pasal 112 junto 127 UU nomor 35 tahun 2009 ancaman maksimal 12 tahun penjara," kata Indra.
Oknum ASN Ditangkap
Satnarkoba Polres Tanggamus menangkap oknum ASN di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Lampung beserta istri siri, karena kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP I Made Indra Wijaya mengungkapkan, oknum ASN tersebut berinisial HS (56), warga Pekon Pariaman, Kecamatan Gunung Alip dan istri sirinya IS (32), warga Bandar Lampung, baru selesai pesta sabu saat ditangkap.
"Kedua terduga diamankan, Rabu, 8 Juli 2020 sekira pukul 18.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Pekon Banding Agung, Kecamatan Talang Padang," ujar Indra mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya.
Kedua pelaku, kata Indra, ditangkap berdasarkan penyelidikan dari informasi masyarakat bahwa di rumah kontrakan itu, sering digunakan sebagai tempat untuk konsumsi sabu.
Selanjutnya, berdasarkan informasi tersebut, lanjut Indra, pihaknya melakukan penyelidikan.
Setelah dipastikan benar, terus Indra, maka dilakukan penggerebekan yang disaksikan sekretaris pekon setempat.
Saat digerebek, kata Indra, keduanya baru selesai berpesta sabu.
Mereka menggunakan sabu siang harinya dan penggerebekan dilakukan petang.
Baik HS dan IS sama-sama pengguna narkoba jenis sabu.
Sedangkan barang bukti yang diamankan, lanjut Indra, berupa satu klip plastik bekas pakai, alat hisap sabu dari botol minuman penyegar, tiga korek api gas, 17 potongan pipet, dua ponsel, 4 potongan kaca pirek, satu cottonbud dan tiga potongan plastik klip bekas.
"Barang bukti sebagian diamankan berada dalam sebuah gelas dan tempat sekitarnya, dan di dalam kamar kontrakan tersebut," ujar Indra.
HS dan IS menikah secara siri, sedangkan istri resmi HS masih ada, dan dia juga masih berstatus sebagai suami dari istri yang dinikahi sebelumnya.
Tangkap Pengedar
Kasus lain, Unit Reskrim Polsek Tanjungkarang Timur berhasil menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu.
Penangkapan terhadap dua tersangka bernama Bambang (31) dan Firdaus (40), warga Bandar Lampung, tersebut terjadi pada Senin (29/6/2020) malam lalu.
Dari kedua tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 9 paket sabu siap edar.
Kapolsek Tanjungkarang Timur AKP Doni Arianto menjelaskan, total sabu yang diamankan dari tersangka Bambang seberat 0,83 gram dalam bentuk 2 paket.
"Sementara dari tangan tersangka Firdaus kami amankan tujuh paket sabu dengan berat mencapai 3,8 gram," ujar Kapolsek, Kamis (9/7/2020).
Kapolsek menjelaskan, penangkapan pengedar sabu ini berawal dari informasi masyarakat.
Pertama kali polisi menangkap tersangka Bambang saat hendak melakukan transaksi di Jalan Sonokeling, Kelurahan Tanjung Gading, Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung.
Setelah penangkapan tersebut, polisi melakukan pengembangan dengan mencari tahu asal sabu yang diedarkan oleh Bambang.
Dari keterangan Bambang akhirnya diketahui sumber barang haram tersebut.
"Dari pengakuannya sabu tersebut didapat dari tangan Firdaus alias Daus," jelas Kapolsek.
Selang beberapa jam, polisi langsung mencari keberadaan Daus.
Daus ditangkap saat berada di kediamannya di Kalibalau, Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung.
"Kedua tersangka sudah kita serahkan ke tahanan Mapolres Bandar Lampung," pungkasnya.
Tangkap 4 Pemuda
Kasus lain, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) membekuk empat pemuda yang tengah asik pesta sabu.
Keempat pemuda tersebut masing-masing berinisial IO (26) warga Karta Rk 08 Rt 04, F (19) warga Rk 02 Rt 02, MA (25) warga Rk 05 Rt 02, dan J (18) juga warga Rk 08 Rt 01 Tulangbawang Udik.
"Para tersangka dibekuk saat sedang pesta sabu di kediaman J (18), di Tiyuh Karta Rk 08 Rt 01 Kecamatan Tulangbawang Udik, Senin (06/07/2020) sekira pukul 18.30 WIB," ungkap Kasat Narkoba AKP Nasir E Panjaitan, Rabu (08/07/2020).
Penangkapan tersebut berdasarkan surat perintah tugas nomor/25/VII/2020/Res narkoba Tubaba, pada tanggal 06 Juli 2020.
Penangkapan itu, kata Panjaitan, menindaklanjuti informasi yang menyebutkan di kediaman J kerap dijadikan tempat pesta sabu.
"Berbekal informasi itu, anggota langsung menuju sasaran."
"Setiba di lokasi, didapat ada empat orang terduga pelaku sedang pesta narkoba jenis sabu," papar mantan Kasatnarkoba Polres Mesuji ini.
Dari tangan tersangka, lanjut Panjaitan, didapatkan barang bukti berupa 1 klip plastik berisi sisa narkoba jenis sabu, 1 buah bong alat hisap sabu, 1 buah timbangan digital merk constant, 1 plastik klip besar berisi 15 klip plastik kecil dan 1 buah korek api gas.
"Keempat terduga pelaku tersebut dapat dijerat pasal 112 ,114 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika," tandas Panjaitan.
TONTON JUGA:
Satnarkoba Polres Tanggamus menangkap oknum ASN di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Lampung beserta istri siri, karena kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Oknum ASN berinisial HS (56), dan istri sirinya IS (32), ditangkap setelah selesai pesta sabu.(tribunlampung.co.id/tri yulianto/m joviter/endra zulkarnain)