Tribun Bandar Lampung

Kawanan Spesialis Bobol Rumah di Bandar Lampung Diciduk Polisi, Tertangkap karena Dijebak

Anggota Polsek Sukarame menangkap kawanan spesialis bobol rumah di Bandar Lampung.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Joviter Muhammad
Kawanan spesialis bobol rumah di Bandar Lampung saat diinterogasi polisi, di Mapolsek Sukarame, Bandar Lampung, Sabtu (11/7/2020). Kawanan Spesialis Bobol Rumah di Bandar Lampung Diciduk Polisi, Tertangkap karena Dijebak. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Anggota Polsek Sukarame menangkap kawanan spesialis bobol rumah di Bandar Lampung.

Keduanya adalah Gusiawan (20) dan Alfin (19).

Kawanan spesialis bobol rumah diamankan ke Mapolsek Sukarame setelah melakukan aksi di 4 lokasi berbeda. 

Terakhir, kawanan ini melakukan aksi bobol rumah di Jalan Pangeran Tirtayasa, Gangguan Satria, Sukabumi, Bandar Lampung, pada 28 Juni 2020. 

Dari aksi pencurian tersebut, keduanya membawa sejumlah barang berharga milik korban dengan total kerugian mencapai Rp 8,4 juta. 

"Dapat ponsel tiga, tas, sama duit Rp 720 ribu," ujar Gusiawan alias Awan, Sabtu (11/7/2020). 

Bobol Rumah dan Bawa Kabur 2 Motor, Pelajar 17 Tahun di Tanggamus Ditangkap Polisi

 Pesepeda di Bandar Lampung Minta Jalur Khusus Sepeda, Pemkot: Butuh Konsistensi

Kasatlantas Sebut Jalur Pesepeda Kewenangan Pemda, Kompol Reza: Kami Penertiban dan Edukasi

 ASN Lampung Siap Jaga Jempol Ikuti Arahan Bawaslu

Warga Way dadi, Sukarame ini menuturkan, saat beraksi, ia berperan masuk ke dalam rumah korban.

Sedangkan rekannya Alfin, memantau lokasi dari depan rumah korban.

Menurut Awan, hasil kejahatan yang selama ini mereka lakukan sudah habis untuk berfoya-foya dan bayar uang kontrakan rumah. 

"Setelah dapat barang itu langsung kami jual, buat makan sama bayar kontrakan," katanya. 

Sementara itu Kapolsek Sukarame Kompol Evinater Sialagan mengatakan, kedua tersangka spesialis bobol rumah ini ditangkap Selasa (7/7/2020) malam. 

Setelah dilakukan penyelidikan atas laporan sejumlah korban, kedua pelaku dijebak dengan cara membeli ponsel dengan cara cash on delivery (COD). 

"Kita ajak ketemuan untuk membeli ponsel yang merupakan hasil curian."

"Dari pengakuannya, hanya satu ponsel yang belum terjual dan ini menjadi barang bukti," ujar Kapolsek. 

Kapolsek menambahkan, kedua pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang tindak pencurian dengan pemberatan (curat). 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved