Tribun Lampung Utara
Kedapatan Bawa Sabu, Warga Kotabumi Diciduk Personel Patroli Walet
Unit Patroli Walet Sat Sabhara Polres Lampung Utara menangkap Jauhari (42) karena kedapatan membawa sabu.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Unit Patroli Walet Sat Sabhara Polres Lampung Utara menangkap Jauhari (42) karena kedapatan membawa sabu.
Warga Jalan Abrati Gg Buntu RT 003, Kelurahan Kotabumi Pasar, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara itu diamankan dengan barang bukti satu paket sabu seberat 0,14 gram.
"Ya benar kita telah menerima penyerahan pelaku penyalahguna narkoba jenis sabu hasil tangkapan anggota patroli walet," kata Kasat Narkoba Iptu Aris Satrio, mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, Sabtu (11/7/2020).
Aris menjelaskan, pelaku diamankan oleh anggota walet pada Kamis (9/7/2020) sekira pukul 21.00 WIB di Jalan Pembangunan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara.
"Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti satu paket diduga narkotika jenis sabu dan tiga unit handphone," ujar Aris.
• Amankan Narkoba Rp 3,5 Miliar, Polda Lampung Sebut Pelaku Pemain Lama
• Sembunyikan Sabu di Lipatan Sarung, Pengedar Sabu di Bukit Kemuning Diciduk Polisi
• Isak Tangis Iringi Pelepasan Jenazah Eks Wagub Lampung Subki E Harun
• Biodata Subki Elyas Harun, Eks Wagub Lampung dengan Segudang Jabatan
Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Polres Lampung Utara guna penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," papar Aris. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)