Perampasan Motor di Tulangbawang

BREAKING NEWS Ngaku Security PT SIL, Warga Tulangbawang Rampas Motor Pemancing

Pura-pura mengaku sebagai petugas keamanan di PT Sweet Indo Lampung (SIL), Junaidi (30) memperdaya Marijan (63) dan merampas sepeda motor.

Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Noval Andriansyah
Dokumentasi Polisi
Junaidi, tersangka perampasan sepeda motor di areal PT SIL usai dibekuk Tekab 308 Polres Tulangbawang dan Polsek Menggala. BREAKING NEWS Ngaku Security PT SIL, Warga Tulangbawang Rampas Motor Pemancing. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MENGGALA - Pura-pura mengaku sebagai petugas keamanan atau security di PT Sweet Indo Lampung (SIL), Junaidi (30) sukses memperdaya Marijan (63) dan merampas sepeda motornya.

Junaidi dan rekannya, Saptori alias Sap, merampas sepeda motor korban setelah korban ditakut-takuti hendak dibawa ke pos security PT SIL, Tulangbawang.

Akal bulus warga Kampung Bakung Udik, Kecamatan Gedung Meneng, Tulangbawang, ini seketika muncul saat melihat Marijan tengah memancing ikan di kolam areal PT SIL.

Meski sempat buron, namun pelarian Junaidi akhirnya terhenti.

Pelaku ditangkap Tekab 308 Polres Tulangbawang dan Polsek Menggala, Jumat (10/07/2020).

"Dia (Junaidi) ditangkap Jumat malam sekira pukul 21.30 WIB, di Jalan Aspol, Kecamatan Menggala. Menyusul kawannya, Saptori, yang ditangkap lebih dulu," terang Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro, Minggu (12/07/2020).

Kronologi 2 Begal di Tanggamus Rampas Motor dan Uang Korban, Sempat Ancam Pakai Golok

BREAKING NEWS Lakalantas di Tol Lampung, Toyota Avanza Tabrak Pembatas dan Terjun ke Terowongan

Tak Hanya Jenazah Hasan, 1 ABK Asal Pesisir Barat Juga Direncanakan Pulang ke Lampung

Polisi Buru Rekan Begal di 2 TKP di Pringsewu

Perampas Motor di Pringsewu

Kasus lain, aksi kriminalitas di Kabupaten Pringsewu mengkhawatirkan.

Pelaku kejahatan semakin berani melakukan aksinya di jalanan.

Tidak tanggung-tanggung, pelaku menggunakan senjata yang menyerupai pistol untuk melancarkan aksi kejahatannya tersebut.

Sebagaimana yang terjadi pada, Kamis, 9 Juli 2020 malam, sekira pukul 22.00 WIB.

Muda mudi yang mengendarai satu motor Honda Vario BE 5877 OA dibegal oleh kawanan penjahat berpistol di ruas Jalan Sukoharjo III Barat, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu.

Korban, Riki Ardeva (18) warga Sukaraja IV Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran.

Lestari (37), ibunda korban ketika dihubungi ponselnya membenarkan peristiwa tersebut, Jumat, 10 Juli 2020 siang.

Ketika itu, Lestari tengah mengantar putranya tersebut ke Polsek Sukoharjo membuat laporan polisi atas peristiwa pembegalan itu.

"Iya semalam, anak saya mengantar temannya dari Gedongtataan," ungkap Lestari.

Deva sapaan akrab korban Riki Ardeva, mengendarai motor dengan membonceng teman perempuannya.

Deva hendak mengantar teman perempuannya tersebut pulang ke Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu.

Ironisnya setiba di ruas jalan Pekon Sukoharjo III Barat, Kecamatan Sukoharjo terdapat dua orang mengendarai satu motor bebek hitam mirip Honda Revo memepet ke sepeda motor Deva.

Kemudian menghentikan Deva sembari menodongkan senjata seperti pistol ke arahnya sembari mengancam.

"Turun kamu! Apa mau mati !," ujar Deva menirukan ancaman penjahat tersebut.

Setelah berhasil menguasai motor korban, para pelaku ini kabur ke arah Kecamatan Banyumas.

Kejadian tersebut sempat membuat geger warga sekitar.

Polisi pun datang ke tempat kejadian perkara (TKP). 

Ancam Korban Pakai Senjata Api, 2 Begal Motor di Way Kanan Ditangkap Polisi

Kansus lain, Polsek Buay Bahuga Polres Way Kanan mengamakan DPO pelaku diduga melakukan curas (pencurian dengan kekerasan) atau begal motor yang terjadi di Jalan Irigasi Dusun Purwo Agung Kampung Bumi Agung Kabupaten Way Kanan, Kamis (25/6/2020).

Bahkan, 2 tersangka insial DE (22), warga Desa Muncak Kabau Anyar, BP Bangsa Raja, Oku Timur dan SO (25) warga Kampung Sukadadi, Buay Madang, Oku Timur, Sumatera Selatan, tak segan-segan mengancam dengan menggunakan senjata api.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Buay Bahuga IPTU Akmaludin menerangkan kronologis kejadian terjadi pada hari Kamis 21 Mei 2020 sekira pukul 24.00 WIB.

Saat itu, terjadi tindak pidana curas di jalan irigasi Dusun Purwo Agung Kampung Bumi Agung dengan korban Dwi Kurniawan (17) warga Dusun Purwo Agung Kampung Bumi Agung Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan.

Modus pelaku yang berjumlah 2 orang dengan menghadang korban yang sedang mengendarai sepeda motor Honda CB 150R warna hitam, nopol B 4459 TPW.

Ketika itu, korban pulang dari menonton pertandingan bola voli.

Kedua pelaku mengancam korban dengan senjata yang diduga senjata api kemudian merampas sepeda motor korban.

Tak Hanya itu, pelaku DE dan SO diduga juga melakukan curas dengan modus yang sama menghadang korban yang sedang mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX warna merah Nopol BE 3455 WQ di jalan umum, Kampung Bumi Say Agung Kecamatan Bumi Agung, Way Kanan pada tanggal 03 April 2020.

Pemilik motor tersebut adalah Reza (16) warga Kampung Bumi Agung Kecamatan Bumi Agung, Way Kanan.

Kronologis penangkapan pelaku, pada hari Jumat 19 Juni 2020 sekira pukul 15.00 WIB telah diamankan pelaku insial DE di Kampung Tebat Jaya Kecamatan Buay Madang Kabupaten Oku Timur.

Setelah dilakukan pengembangan, sekira pukul 00.15 WIB hari Sabtu 20 Juni 2020 petugas kembali mengamankan rekan pelaku insial SO di Kampung Sukadana Kecamatan Buay Bahuga tanpa perlawanan.

"Saat ini kedua pelaku diamankan berserta barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda CB 150R warna hitam, 1(satu) unit sepeda motor Yamaha NMAX warna merah, Nopol BE 3455 WQ," ucap Kapolsek.

Tak hanya itu, lanjut Kapolsek, polisi juga menemukan barang bukti 2 alat hisap sabu jenis Bong, 2 buah pirek Kaca, 1 buah timbangan digital merk Pocket Scale warna hitam, 1 klip paket sabu, 2 bungkus klip plastik ukuran kecil 100 lembar dan ukuran besar 20, 2 buah gagang pistol warna hitam jenis revolver dan 2 butir amunisi aktif jenis revolver kaliber 3.8 mm.

"Barang bukti dan pelaku langsung dibawa ke Polsek Buay Bahuga guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Atas perbutannya, para pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara.

Dapat Hadiah Timah Panas

Kasus lain, polisi memberi 'hadiah' berupa timah panas kepada HK (23).

HK merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) alias begal sepeda motor di wilayah Lampung Utara.

HK dilumpuhkan di betis kiri, karena berusaha melarikan diri saat diminta menunjukan barang bukti hasil kejahatannya.

Dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP M Hendrik Apriliyanto, Tim Tekab 308 mendeteksi keberadaan pelaku perampasan kendaraan bermotor yang dikendarai oleh dua orang pelajar pada Rabu (16/10/2019) lalu di Jalan Desa Papan Asri, Kecamatan Abung Semuli, Kabupaten Lampung Utara.

"Pelaku diamankan tadi pagi sekira pukul 01.00 WIB, di rumahnya di Desa Bandar Abung, Kecamatan Abung Surakarta, Lampung Utara," kata Hendrik Apriliyanto, Kamis, 28 November 2019.

"Pada saat pelaku diminta untuk menunjukkan keberadaan barang bukti, pelaku melakukan pergerakan aktif (berusaha kabur) terhadap anggota sehingga pelaku diberikan upaya tindakan tegas dan terukur," imbuh Hendrik Apriliyanto.

Hendrik Apriliyanto menjelaskan, pelaku diamankan berdasarkan laporan dari korban dan hasil penyelidikan anggota polres setempat atas peristiwa perampasan kendaraan bermotor terhadap dua orang siswa pada salah satu sekolah yang ada di Kabupaten Lampung Utara.

Hendrik Apriliyanto menerangkan, kronologis kejadian bermula saat korban bersama rekannya (Trio dan Widia) hendak berangkat ke sekolah.

Di perjalanan, lanjut Hendrik Apriliyanto, tepatnya di Jalan Desa Papan Asri, korban dihadang oleh dua orang pelaku.

Kemudian, kata Hendrik Apriliyanto, pelaku mendorong Widia hingga terjatuh dan selanjutnya pelaku mencekik leher korban Trio dan merampas secara paksa sepeda motor yang dikendarai korban tersebut.

"Bersama tersangka HK (23) ini juga diamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam," ucap Hendrik Apriliyanto.

"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun," tegas Hendrik Apriliyanto.

TONTON JUGA:

Pura-pura mengaku sebagai petugas keamanan atau security di PT Sweet Indo Lampung (SIL), Junaidi (30) sukses memperdaya Marijan (63) dan merampas sepeda motornya. Junaidi dan rekannya, Saptori alias Sap, merampas sepeda motor korban setelah korban ditakut-takuti hendak dibawa ke pos security PT SIL.(tribunlampung.co.id/endra zulkarnain/robertus didik/anung bayuardi)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved