Pencabulan Anak di Lampung Timur

BREAKING NEWS Oknum Relawan Cabuli Gadis di Lamtim Ditahan Polda Lampung

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, saat ini DA sudah ditahan oleh Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Lampung.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat diwawancara awak media terkait penahanan tersangka pencabulan, Senin (13/7/2020). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Polda Lampung akhirnya buka suara terkait keberadaan DA, oknum relawan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur.

DA dilaporkan karena diduga telah memerkosa dan menjual mencabuli Nv (14), warga Labuhan Ratu, Lampung Timur.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, saat ini DA sudah ditahan oleh Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Lampung.

Pandra menyebutkan, DA menyerahkan diri pada Jumat (10/7/2020) lalu.

"Atas imbauan dan pemanggilan terhadap DA, pada hari Jumat lalu DA sudah menyerahkan diri," kata Pandra, Senin (13/7/2020).

Kisah Pilu Gadis Lampung Timur, Diperkosa Paman dan Relawan lalu Dijual ke ASN

Pelaku Pencabulan di Lampung Timur Dikabarkan Serahkan Diri, Polda Lampung Belum Tahu

UPDATE Kasus Corona di Lampung 13 Juli, Ada 1 Kasus Covid-19 Baru

Duka Keluarga ABK asal Lampung Tewas di Kapal China

Setelah menyerahkan diri, DA diperiksa secara intensif oleh petugas Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Lampung.

"Dan hari Sabtu (11 Juli 2020) kami tetapkan DA sebagai tersangka dan kami lakukan penahanan," tegasnya.

Sebelumnya Polda Lampung belum berani mengeluarkan keterangan resmi terkait informasi penangkapan oknum relawan P2TP2A Lampung Timur berinisial DA. 

DA menjadi tersangka atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. 

Berdasarkan informasi yang beredar, tersangka DA sudah diamankan di Mapolda Lampung sejak Jumat (10/7/2020) malam.

Namun, belum diketahui pasti DA menyerahkan diri atau dijemput paksa polisi. 

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwa Pandra Arsyad menyatakan, proses penyidikan tengah berjalan oleh Ditreskrimum Polda Lampung

Oleh karena itu, pihaknya sedang memberikan kesempatan kepada para tim penyidik untuk mengungkap terhadap peristiwa pidana yang terjadi. 

"Juga berikan kesempatan kepada tersangka dan kerabatnya agar kooperatif dalam mempertanggungjawabkan perbuatan pidana yang terjadi agar perkara semakin terang," ujarnya, Sabtu (11/7/2020). 

"Doakan saja, semoga proses berkas perkara cepat, tepat, dan akurat terhadap penyelesaian tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan tersangka DA ini," terangnya. 

Oleh karena itu, lanjut Pandra, berikan kesempatan bagi penyidik agar fokus dalam penanganan tindak pidana pencabulan ini. 

"Semoga cepat dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum untuk segera disidangkan dengan vonis hukuman majelis hakim terhadap terpidana," katanya. 

Sementara itu, Anugerah Prima Utama dari LBH Bandar Lampung enggan memberikan keterangan terkait informasi penyerahan diri DA. 

Menurutnya, hal itu biarlah menjadi wewenang penyidik yang menangani perkaranya. 

"Informasinya memang seperti itu. Tapi kami tidak punya dasar untuk membeberkan ke publik. Silakan konfirmasi ke penyidiknya langsung," ungkap Prima.

Diperkosa dan Dijual

Remaja 14 tahun asal Lampung Timur, Nv (bukan Nf, red), ternyata bukan saja menjadi korban nafsu bejat sang paman dan oknum relawan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur.

Nv rupanya juga menjadi korban perdagangan manusia oleh DA dan tetangga Nv.

Hal itu terjadi berkali-kali.

Pertama, Nv dijual oleh DA, oknum relawan (P2TP2A) Lampung Timur, kepada rekannya.

Nv dijual setelah DA memerkosanya berkali-kali.

 

Nv (kiri), korban pencabulan, saat berada di LBH Bandar Lampung.
Nv (kiri), korban pencabulan, saat berada di LBH Bandar Lampung. (Tribunlampung.co.id/Joviter)

Tercatat 10 kali DA merudapaksa Nv di rumahnya.

Saat di rumah DA itu pula, ia menawarkan Nv kepada BA, seorang ASN di lingkungan RSUD Sukadana.

DA menawarkan korban melalui pesan WhatsApp dengan menyertakan foto Nv.

Dasar bejat, BA pun menjemput korban menggunakan mobil ke rumah DA.

Saat menjemput, BA beralasan akan mengantar Nv berobat.

Sebab, Nv sedang demam.

BA kemudian membawa korban ke sebuah penginapan di Way Jepara Lamtim.

Di sana, BA memerkosa Nv.

Setelah selesai melampiaskan nafsu bejatnya, BA dengan enteng memberikan uang sebesar Rp 700 ribu kepada Nv.

Kata BA, Rp 500 ribu untuk Nv, Rp 200 ribu untuk DA.

"Nanti kalo ada yang nanya, bilang saja kita dari bidan, mengantar aku berobat," ucap Nv lirih, menirukan perkataan BA.

Nv sendiri tinggal di rumah DA yang disebut sebagai "rumah aman" sejak Januari 2020.

Awal mula DA memerkosa Nv dengan modus meminta korban menceritakan semua tindakan perkosaan yang dialami Nv dari pamannya.

Nv yang masih bocah, dengan polos menceritakan kejadian kelam yang menimpanya itu.

Entah apa yang ada di pikiran DA, ia pun meminta Nv mempraktikkan langsung tindakan asusila yang dialaminya kepada DA.

Untuk memuluskan perbuatan bejatnya, DA mengancam akan membunuh Nv.

DA juga mengancam akan membunuh orangtua Nv.

Setelah menyetubuhi korban, DA memberikan uang Rp 100 ribu kepada korban seraya meminta korban merahasiakan hal itu.

Setelah DA menjual Nv ke BA, korban dipulangkan ke rumah orangtuanya.

Ternyata, DA masih kerap datang ke rumah Nv, bahkan sampai menginap.

Saat menginap ini, DA lagi-lagi memerkosa korban.

DA kembali mengancam akan membunuh korban dan orangtuanya, memutilasi tubuhnya, hingga bakal menyantet keluarga korban.

"Perbuatan asusila di rumah korban dilakukan DA saat ayah korban keluar rumah. Modusnya DA menyuruh ayah korban membeli sesuatu, jadi perbuatan itu tidak diketahui ayah korban," ujar aktivis KAMI Lamtim, Iyan Hermawan.

Dijual Tetangga

Penderitaan Nv rupanya tidak berhenti sampai sini.

Tetangga korban, S, menjual Nv ke orang lain, yakni lelaki A.

A menghubungi Nv dan mengatakan jika ia tahu Nv dari S.

S pun menyetubuhi Nv hingga lima kali.

Selanjutnya korban dijemput oleh tim P2TP2A atas nama RM, korban di tempatkan di rumah RM.

RM ini seorang perempuan.

Namun RM rupanya sama jahatnya dengan DA.

Berpura-pura ingin menolong Nv, ia justru melakukan pemerasan.

Modusnya, ia meminta Nv menghubungi orang-orang yang sudah melakukan kekerasan seksual kepadanya.

Korban pun memberi nama: L, E, K, D dan A.

RM kemudian meminta Nv menghubungi nama-nama tersebut.

Korban menghubungi D dengan alasan untuk meminta dijemput, sewaktu D menjemput korban, RM dan DA menangkap keduanya dan ditanyai apakah D pernah melakukan persetubuhan dengan korban, selanjutnya D dimintai uang denda sebesar Rp 5 juta, yang kemudian dilakukan perdamaian.

Terakhir, DA kembali memerkosa Nv pada Juni 2020.

Saat itu, DA menginap di rumah korban dengan alasan akan mendaftarkan korban di SMP.

"Tidak hanya dugaan tindak kekerasan seksual yang dilakukan tersangka terhadap korban, tapi juga eksploitasi terhadap korban. Kami berharap tersangka dan keluarganya berlaku kooperatif, segera menyerahkan diri kepada polisi," imbuh Direktur LBH Bandar Lampung Chandra Mulyawan.

Sampai berita ini diturunkan, terdapat kabar jika DA sudah menyerahkan diri ke pihak kepolisian.

DA memang melarikan diri setelah kasus pemerkosaannya mencuat.

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengaku belum mengetahui informasi tersebut.

Ia mengaku akan mengeceknya terlebih dahulu.

Meski begitu, Pandra menegaskan, pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada DA.

Pandra pun meminta masyarakat melapor jika mengetahui keberadaan DA.

Sementara Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, pihaknya langsung terjun ke Lampung setelah mendapatkan informasi adanya tindak kekerasan terhadap anak.

"Dan secara resmi kuasa hukumnya dari LBH Bandar Lampung minta perlindungan korban, maka kami ke Lampung untuk menindaklanjuti apa yang disampaikan," katanya, kemarin.

Masih kata Edwin, pihaknya juga menerjunkan tim investigasi ke lapangan sebagai langkah awal pemberian perlindungan terhadap korban.

TONTON JUGA:

"Tujuannya melihat serta mengetahui langsung tingkat keamanan serta psikoligis korban, ini dilakukan untuk penyembuhan serta melihat track record korban," ucapnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved