Sidang Pencabulan di Bandar Lampung

BREAKING NEWS Oknum Marbot Masjid di Bandar Lampung Divonis 7 Tahun Bui, Terbukti Cabuli 3 Bocah

Terbukti bersalah melakukan tindak pidana asusila, oknum marbot masjid Taqwa Bhayangkara pindah kamar ke 'hotel prodeo' lapas.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Suasana sidang online kasus pencabulan oknum marbot masjid terhadap 3 bocah laki-laki di Bandar Lampung, Kamis (16/7/2020). BREAKING NEWS Oknum Marbot Masjid di Bandar Lampung Divonis 7 Tahun Bui, Terbukti Cabuli 3 Bocah. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Terbukti bersalah melakukan tindak pidana asusila, oknum marbot masjid Taqwa Bhayangkara pindah kamar ke 'hotel prodeo' lembaga pemasyarakatan (lapas).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhi pidana hukuman penjara selama tujuh tahun terhadap pelaku.

Oknum marbot masjid ini diketahui bernama Heri Candra (32) warga Gedong Tataan, Pesawaran, yang tinggal di Tanjungkarang Pusat, Kota Bandar Lampung.

Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, terdakwa Heri Candra dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan.

Yakni sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat (1) UU R.I No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang.

"Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun, dengan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan," ungkap Ketua Majelis Hakim Surono dalam persidangan telekonfrance, Kamis 16 Juli 2020.

 Cabuli 3 Bocah Laki-laki, Oknum Marbot Masjid asal Pringsewu Ini Terancam 15 Tahun Penjara

 Oknum Marbot Masjid Ngaku Punya Hasrat Seksual pada Anak-anak

Oknum Relawan Rumah Aman di Lampung Timur Mengaku 4 Kali Setubuhi NV

Ditinggal Pergi, Rumah Tukang Sol di Pringsewu Terbakar, Saksi Mata Dengar Suara Ledakan

Surono pun memerintahkan terdakwa tetap ditahan.

"Dan masa pidananya dikurangi selama masa tahanan," tandasnya.

Ditangkap

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung mengamankan seorang oknum marbot (penjaga) masjid.

Oknum marbot di Masjid Taqwa Polresta Bandar Lampung ini berinisial HC (32).

HC nekat melakukan tindak asusila terhadap tiga bocah di bawah umur.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, penangkapan ini berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B-189/2020/LPG/SPKT tanggal 31 Januari 2020.

"Tersangka HC telah melakukan pencabulan terhadap tiga orang anak di bawah umur yang berinisial MA, MH, dan NI," ungkap Pandra dalam ekspose di Mapolda Lampung, Senin (10/2/2020).

Kata Pandra, atas laporan tersebut tersangka HC diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Lampung.

"Tersangka sendiri melakukan perbuatannya di lingkungan masjid pada tanggal 31 Januari 2020," tuturnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved