Gembong Curanmor Diringkus

Kabur ke Tegineneng, Gembong Curanmor Lintas Kabupaten Menikah dengan Janda Beranak 1

Usai melancarkan aksi curanmor di wilayah Tuba, Heriyanto mengaku, melarikan diri ke rumah kerabatnya di Tegineneng.

Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Endra
Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro didampingi Wakapolres Kompol Yudhi dan Kasatreskrim AKP Sandy Galih Putra, saat ekspose kasus curanmor di Mapolres Tuba, Kamis (16/07/2020). Kabur ke Tegineneng, Gembong Curanmor Lintas Kabupaten Menikah dengan Janda Beranak 1 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MENGGALA - Heriyanto alias Slamet (38), gembong Curanmor lintas Kabupaten yang dibekuk Polres Tulangbawang di Tegineneng, Pesawaran, rupanya telah menikah dengan janda anak satu di wilayah setempat. 

Usai melancarkan aksi curanmor di wilayah Tuba, Heriyanto mengaku, melarikan diri ke rumah kerabatnya di Tegineneng.

Dua bulan di sana, dia lalu menikah dengan seorang janda beranak satu.

"Saya nikah sudah delapan bulan. Dengan janda anak satu. Saya kenal setelah saat dua bulan tinggal di sana," ungkap Heriyanto, dalam pengakuannya saat ekspose di Satreskrim Polres Tuba, Kamis (16/07/2020).

Tersangka mengaku, menjual sepeda motor hasil kejahatannya dengan harga bervariasi.

Mulai harga Rp 2,5 juta sampai Rp 3,5 juta sesuai jenis dan kondisi kendaraan. 

Pelaku Curanmor asal Sendang Agung Beraksi dengan Berbekal Senpi dan Sajam

Jelang Idul Adha 2020, Stok Hewan Kurban di Bandar Lampung Aman 

Wanita Kalirejo Kaget Motornya Raib di Depan Rumah Pedagang Genting

Kisah Relawan Pembuka Jalan Ambulans di Lampung, Tulus Bantu Pasien Dapatkan Penanganan Darurat

2 Kali Kabur dari Lapas

Heriyanto alias Slamet (38), gembong curanmor lintas kabupaten yang dibekuk Polres Tulangbawang di Tegineneng, Pesawaran, diketahui merupakan residivis yang pernah dua kali melarikan diri dari Rutan.

Kapolres Tuba AKBP Andy Siswantoro, mengatakan, pada bulan februari tahun 2018, tersangka melarikan diri dari rutan Menggala, Tulangbawang.

"Di Rutan Menggala tersangka menjalani hukuman empat tahun, kasus penggelapan," terang Kapolres AKBP Andy Siswantoro, saat ekspose di Satreskrim Polres Tuba, Kamis (16/07).

Usai kabur dari Rutan Menggala, tersangka rupanya melarikan diri ke Way Kanan.

Disana, tersangka terlibat kasus Curanmor.

Dalam pelariannya, tersagka kambali ditangkap karena kasus curanmor.

"Di Way Kanan tersangka dijatuhi hukuman tiga tahun, kasus curanmor. Dan kembali kabur dari rutan," papar Andy. 

Ditangkap di Tegineneng

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved