Sidang Pencabulan di Bandar Lampung
Oknum Marbot Masjid di Bandar Lampung Imingi Korban dengan Uang Rp 50 Ribu
Oknum marbot masjid Taqwa Bhayangkara sempat mengiming-imingi korbannya dengan bayaran sebesar Rp 50 ribu.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Oknum marbot masjid Taqwa Bhayangkara melakukan tindak pidana asusila sejak Desember 2019 hingga Januari 2020.
Seorang oknum marbot masjid bernama Heri Candra (32), warga Gedong Tataan, Pesawaran, yang tinggal di Tanjungkarang Pusat, Kota Bandar Lampung, dijatuhi hukuman 7 tahun bui oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana asusila, Kamis (16/7/2020).
Dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yessi menyampaikan perbuatan terdakwa dilakukan dalam kurun waktu Desember 2019 hingga Januari 2020.
Lanjutnya, perbuatan terdakwa pada Desember terjadi, saat saksi anak MAH bersama dengan teman-teman lainnya bermain di lingkungan Masjid Taqwa Bhayangkara.
"Lalu, saksi anak MAH ingin buang air kecil, pada saat di toilet, anak bertemu dengan terdakwa Heri yang merupakan penjaga masjid," kata JPU, Kamis, 16 Juli 2020.
Masih kata JPU, kemudian terdakwa bertanya kepada saksi anak, “Mau ke mana?”.
Lalu, kata JPU, saksi anak menjawab, “Mau pipis.”
"Terdakwa bertanya lagi 'kamu sudah sunat belum?' Saksi anak menjawab, 'sudah Om," timpal JPU.
Setelah itu, kata JPU, saksi anak diajak ke dalam WC dan disuruh buka celana.
JPU menambahkan, setelah selesai berbuat cabul, terdakwa bersih-bersih tempat wudhu, sedangkan saksi anak pergi meninggalkan WC.
Dituntut 10 Tahun
Oknum marbot masjid Taqwa Bhayangkara sempat dituntut hukuman 10 tahun penjara.
Seorang oknum marbot masjid bernama Heri Candra (32), warga Gedong Tataan, Pesawaran, yang tinggal di Tanjungkarang Pusat, Kota Bandar Lampung, dijatuhi hukuman 7 tahun bui oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana asusila, Kamis (16/7/2020).
Dalam tuntutanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yessi sempat meminta kepada Majelis Hakim untuk mengganjar terdakwa dengan hukuman tinggi.
JPU menyatakan bahwa perbutan terdakwa sebagaimana dalam dakwaan tunggal.
Yakni sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat (1) UU R.I No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang.