Sidang Pencabulan di Bandar Lampung
Oknum Marbot Masjid di Bandar Lampung Imingi Korban dengan Uang Rp 50 Ribu
Oknum marbot masjid Taqwa Bhayangkara sempat mengiming-imingi korbannya dengan bayaran sebesar Rp 50 ribu.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Oknum marbot masjid Taqwa Bhayangkara sempat mengiming-imingi korbannya dengan bayaran sebesar Rp 50 ribu.
Seorang oknum marbot masjid bernama Heri Candra (32), warga Gedong Tataan, Pesawaran, yang tinggal di Tanjungkarang Pusat, Kota Bandar Lampung, dijatuhi hukuman 7 tahun bui oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana asusila, Kamis (16/7/2020).
Dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yessi menyampaikan, pada Senin, 20 Januari 2020 sekira pukul 11.00 WIB, terdakwa memanggil korban untuk masuk ke dalam ruangannya
"Lalu anak ditanya oleh terdakwa 'sudah sunat belum' lalu anak menjawab 'sudah om," kata JPU, Kamis 16 Juli 2020.
Kemudian, kata JPU, terdakwa meminta korban untuk membuka celana dengan alasan ingin melakukan pengecekan sudah sunat atau belum.
"Melihat kemaluan korban, terdakwa mengajak anak untuk bisnis dengan berkata 'kamu mau bisnis gak' lalu anak menjawab 'bisnis apa om' kemudian terdakwa menjawab 'bisnis air mani," ujar JPU.
• Cabuli 3 Bocah Laki-laki, Oknum Marbot Masjid asal Pringsewu Ini Terancam 15 Tahun Penjara
• BREAKING NEWS Oknum Marbot Masjid di Bandar Lampung Divonis 7 Tahun Bui, Terbukti Cabuli 3 Bocah
• Oknum Relawan Rumah Aman di Lampung Timur Mengaku 4 Kali Setubuhi NV
• Ditinggal Pergi, Rumah Tukang Sol di Pringsewu Terbakar, Saksi Mata Dengar Suara Ledakan
Terdakwa berkata lagi, dengan menawarkan uang Rp 50 ribu jika bisnisnya berhasil, namun jika tidak berhasil dikasih Rp 10 ribu.
"Korban tetap menolak dan pergi meninggalkan terdakwa," tandasnya.
Modus Terdakwa
Modus minta tolong nyalakan kipas angin, oknum marbot masjid Taqwa Bhayangkara malah gerayangi korban.
Seorang oknum marbot masjid bernama Heri Candra (32), warga Gedong Tataan, Pesawaran, yang tinggal di Tanjungkarang Pusat, Kota Bandar Lampung, dijatuhi hukuman 7 tahun bui oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana asusila, Kamis (16/7/2020).
Dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yessi menyampaikan, masih di bulan yang sama, yakni Desember 2019 sekira pukul 11.00 WIB, korban tengah bermain di lingkungan masjid Taqwa Bhayangkara.
"Kemudian korban diperintahkan oleh terdakwa untuk menghidupkan kipas angin," kata JPU, Kamis, 16 Juli 2020.
Lanjutnya, karena korban tak sampai, kemudian terdakwa menggendong korban.
"Setelah korban digendong oleh terdakwa, saat itu terdakwa memegang kemaluan korban," tandasnya.
Cabuli di Toilet