Sidang Pencabulan di Bandar Lampung
Oknum Marbot Masjid di Bandar Lampung Imingi Korban dengan Uang Rp 50 Ribu
Oknum marbot masjid Taqwa Bhayangkara sempat mengiming-imingi korbannya dengan bayaran sebesar Rp 50 ribu.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama sepuluh tahun," ungkap JPU, Kamis 16 Juli 2020.
Tak hanya pidana penjara, JPU juga mengganjar pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan.
Vonis 7 Tahun
Terbukti bersalah melakukan tindak pidana asusila, oknum marbot masjid Taqwa Bhayangkara pindah kamar ke 'hotel prodeo' lembaga pemasyarakatan (lapas).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhi pidana hukuman penjara selama tujuh tahun terhadap pelaku.
Oknum marbot masjid ini diketahui bernama Heri Candra (32) warga Gedong Tataan, Pesawaran, yang tinggal di Tanjungkarang Pusat, Kota Bandar Lampung.
Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, terdakwa Heri Candra dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan.
Yakni sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat (1) UU R.I No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang.
"Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun, dengan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan," ungkap Ketua Majelis Hakim Surono dalam persidangan telekonfrance, Kamis 16 Juli 2020.
Surono pun memerintahkan terdakwa tetap ditahan.
"Dan masa pidananya dikurangi selama masa tahanan," tandasnya.
Ditangkap
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung mengamankan seorang oknum marbot (penjaga) masjid.
Oknum marbot di Masjid Taqwa Polresta Bandar Lampung ini berinisial HC (32).
HC nekat melakukan tindak asusila terhadap tiga bocah di bawah umur.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, penangkapan ini berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B-189/2020/LPG/SPKT tanggal 31 Januari 2020.
"Tersangka HC telah melakukan pencabulan terhadap tiga orang anak di bawah umur yang berinisial MA, MH, dan NI," ungkap Pandra dalam ekspose di Mapolda Lampung, Senin (10/2/2020).