Sidang Pencabulan di Bandar Lampung
Terungkap, Oknum Marbot di Bandar Lampung Cabuli Bocah Laki-laki di Toilet Masjid
Oknum marbot masjid Taqwa Bhayangkara melakukan tindak pidana asusila sejak Desember 2019 hingga Januari 2020.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
"Tersangka HC telah melakukan pencabulan terhadap tiga orang anak di bawah umur yang berinisial MA, MH, dan NI," ungkap Pandra dalam ekspose di Mapolda Lampung, Senin (10/2/2020).
Kata Pandra, atas laporan tersebut tersangka HC diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Lampung.
"Tersangka sendiri melakukan perbuatannya di lingkungan masjid pada tanggal 31 Januari 2020," tuturnya.
Baru 3 Bocah Melapor
Baru tiga anak yang melapor menjadi korban pencabulan oleh HC (32), warga Pringsewu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Pol M Barly Ramadhany mengatakan, perbuatan yang dilakukan oknum marbot itu berada di sekitar masjid.
"Seperti yang sudah disampaikan, kebetulan berada di area," katanya, Senin (10/2/2020).
Disinggung soal korban atas perlakuan bejat CH, Barly mengaku baru tiga orang anak.
"Dari hasil pemeriksaan ada tiga, dan selain itu belum ada. Kalau ada yang melapor, kami tindak lanjuti," tandasnya.
HC (32), warga Pringsewu, bakal menghabiskan waktu cukup lama di dalam penjara.
Oknum marbot masjid ini terancam hukuman penjara 15 tahun karena mencabuli tiga bocah laki-laki.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, tersangka diancam dengan pasal perlindungan anak.
"Tersangka akan diancam dengan pasal 76E UU RI No 35 Tahun 2014 jo 82 ayat 1 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Pandra, Senin (10/2/2020).
Tersangka bisa dikenai hukuman paling ringan lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar.
HC (32), oknum marbot masjid, mengaku punya hasrat seksual pada anak-anak.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, tersangka telah mengakui perbuatannya.