Sidang Pencabulan di Bandar Lampung

Terungkap, Oknum Marbot di Bandar Lampung Cabuli Bocah Laki-laki di Toilet Masjid

Oknum marbot masjid Taqwa Bhayangkara melakukan tindak pidana asusila sejak Desember 2019 hingga Januari 2020.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Terungkap, Oknum Marbot di Bandar Lampung Cabuli Bocah Laki-laki di Toilet Masjid. 

"Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencabulan terhadap ketiga korban," ungkap Pandra dalam ekspose di Mapolda Lampung, Senin (10/2/2020).

Ditelisik lebih lanjut, kata mantan Kapolres Kepulauan Meranti ini, tersangka mengaku punya hasrat seksual pada anak-anak.

"Tersangka mengakui juga jika memiliki kelainan seks terhadap anak-anak," tandasnya.

Oknum marbot di Masjid Taqwa Polresta Bandar Lampung berinisial HC (32) diduga mencabuli tiga bocah di bawah umur.

Ketiga korban yakni MA, MH, dan NI.

HC melancarkan niat bejatnya dengan modus pura-pura tanya apakah korban sudah disunat.

Selanjutnya tersangka melucuti celana korban yang masih berstatus sekolah dasar.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, tindak pidana pencabulan yang dilakukan HC diawali dengan modus bertanya perihal sunat.

"Modusnya tersangka ini bertanya kepada ketiga korbannya sudah sunat atau belum," kata Pandra, Senin (10/2/2020).

Ketiga korban menjawab sudah disunat.

"Namun tersangka tetap meminta korban membuka celana dengan dalih untuk melakukan pengecekan," terang Pandra.

Pandra menuturkan, korban pun menuruti kemauan tersangka.

"Dan terjadilah perbuatan pelecehan terhadap para korban," ucapnya.

Pandra menambahkan, Ditkrimum mengamankan barang bukti berupa seragam sekolah ketiga korban.

"Adapun barang bukti yang diamankan yakni baju dan celana merah putih milik ketiga korbannya," tandasnya.

TONTON JUGA:

Terbukti bersalah melakukan tindak pidana asusila, oknum marbot masjid Taqwa Bhayangkara pindah kamar ke 'hotel prodeo' lembaga pemasyarakatan (lapas). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhi pidana hukuman penjara selama tujuh tahun terhadap pelaku. Oknum marbot masjid ini diketahui bernama Heri Candra (32) warga Gedong Tataan, Pesawaran, yang tinggal di Tanjungkarang Pusat, Kota Bandar Lampung.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved