Sidang Pencabulan di Bandar Lampung

VIDEO Cabuli 3 Bocah, Oknum Marbot Masjid di Bandar Lampung Divonis 7 Tahun

Video YouTube terbukti bersalah melakukan tindak pidana asusila, oknum marbot masjid Taqwa Bhayangkara pindah kamar ke 'hotel prodeo' lapas.

Penulis: Wahyu Iskandar | Editor: Romi Rinando
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Cabuli 3 Bocah, Oknum Marbot Masjid di Bandar Lampung Divonis 7 Tahun. 

"Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencabulan terhadap ketiga korban," ungkap Pandra dalam ekspose di Mapolda Lampung, Senin (10/2/2020).

Ditelisik lebih lanjut, kata mantan Kapolres Kepulauan Meranti ini, tersangka mengaku punya hasrat seksual pada anak-anak.

"Tersangka mengakui juga jika memiliki kelainan seks terhadap anak-anak," tandasnya.

Oknum marbot di Masjid Taqwa Polresta Bandar Lampung berinisial HC (32) diduga mencabuli tiga bocah di bawah umur.

Ketiga korban yakni MA, MH, dan NI.

HC melancarkan niat bejatnya dengan modus pura-pura tanya apakah korban sudah disunat.

Selanjutnya tersangka melucuti celana korban yang masih berstatus sekolah dasar.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, tindak pidana pencabulan yang dilakukan HC diawali dengan modus bertanya perihal sunat.

"Modusnya tersangka ini bertanya kepada ketiga korbannya sudah sunat atau belum," kata Pandra, Senin (10/2/2020).

Ketiga korban menjawab sudah disunat.

"Namun tersangka tetap meminta korban membuka celana dengan dalih untuk melakukan pengecekan," terang Pandra.

Pandra menuturkan, korban pun menuruti kemauan tersangka.

TONTON JUGA:

"Dan terjadilah perbuatan pelecehan terhadap para korban," ucapnya.

Pandra menambahkan, Ditkrimum mengamankan barang bukti berupa seragam sekolah ketiga korban.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved