Sidang Pencabulan di Bandar Lampung
VIDEO Cabuli 3 Bocah, Oknum Marbot Masjid di Bandar Lampung Divonis 7 Tahun
Video YouTube terbukti bersalah melakukan tindak pidana asusila, oknum marbot masjid Taqwa Bhayangkara pindah kamar ke 'hotel prodeo' lapas.
Penulis: Wahyu Iskandar | Editor: Romi Rinando
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Cabuli 3 Bocah, Oknum Marbot Masjid di Bandar Lampung Divonis 7 Tahun.
"Adapun barang bukti yang diamankan yakni baju dan celana merah putih milik ketiga korbannya," tandasnya.
Terbukti bersalah melakukan tindak pidana asusila, oknum marbot masjid Taqwa Bhayangkara pindah kamar ke 'hotel prodeo' lembaga pemasyarakatan (lapas). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhi pidana hukuman penjara selama tujuh tahun terhadap pelaku. Oknum marbot masjid ini diketahui bernama Heri Candra (32) warga Gedong Tataan, Pesawaran, yang tinggal di Tanjungkarang Pusat, Kota Bandar Lampung.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)
Videografer Tribunlampung.co.id/Wahyu Iskandar
Berita Terkait