Penyerahan Motor Hasil Curian di Lamteng

Total 10 Sepeda Motor Hasil Curian Dikembalikan Polres Lamteng ke Pemiliknya hingga Juli 2020

Total sudah 10 unit Sepeda Motor dikembalikan jajaran Polres Lampung Tengah kepada para pemiliknya hingga Juli 2020.

Penulis: syamsiralam | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam
Ilustrasi - Penyerahan sepeda motor hasil curian kepada pemiliknya oleh Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro di Mapolres Lamteng, Rabu (1/7/2020). Total 10 Sepeda Motor Hasil Curian Dikembalikan Polres Lamteng ke Pemiliknya hingga Juli 2020. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIREJO - Total sudah 10 unit Sepeda Motor dikembalikan jajaran Polres Lampung Tengah kepada para pemiliknya hingga Juli 2020.

Setelah melakukan penangkapan pelaku pembegalan dan curanmor serta satu orang penadahnya, Polsek Kalirejo kembalikan lima unit Sepeda Motor kepada pemiliknya.

Pengembalian Sepeda Motor pertama dilakukan langsung oleh Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, 1 Juli 2020 lalu.

Sebanyak 5 unit Sepeda Motor saat itu dikembalikan kepada para pemiliknya di Mapolres Lampung Tengah.

Pengambalian pada saat itu juga dilakukan, setelah sebelumnya Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamteng mengamankan satu orang penadah di Kecamatan Seputih Agung.

Menurut Kapolres, dari rumah seorang penadah bernama Benul di Kecamatan Seputih Agung, Satreskrim mengamankan lima unit Sepeda Motor.

 BREAKING NEWS Polres Lamteng Serahkan 8 Unit Motor Hasil Curian Kepada Pemiliknya

 Polres Mesuji Gelar Operasi Patuh Krakatau 23 Juli-5 Agustus

 Muncul Klaster Baru di Natar, DPRD Lamsel Minta Diskes Segera Lakukan Rapid Test Massal

 Beredar Pesan Berantai Tak Pakai Masker Denda Rp 150 Ribu, Jubir Covid-19: Itu Hoaks!

"Kami umumkan kepada para pelapor yang merasa kehilangan Sepeda Motor, setelah cocok surat kendaraan bermotornya, lalu kami kembalikan kepada para pemiliknya," kata AKBP Popon Ardianto Sunggoro.

Menurut Kapolres, pihaknya masih berusaha mengungkap kasus pencurian sepada motor, dan mengembalikan kepada para pemiliknya jika disertai dengan surat-surat kendaraan lengkap.

Tangkap Pelaku

Setelah melakukan penangkapan pelaku pembegalan dan curanmor serta satu orang penadahnya, Polsek Kalirejo kembalikan lima unit Sepeda Motor kepada pemiliknya.

Lima unit Sepeda Motor yang dikembalikan kepada para pemiliknya, disertai dengan bukti-bukti yang ditunjukkan kepada pihak kepolisian berupa STNK, BPKB dan KTP.

Kepala Polsek Kalirejo Ajun Komisaris Polisi Ridho Rafika mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro menerangkan, lima unit Sepeda Motor yang dikembalikan setelah pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan untuk melihat barang bukti Sepeda Motor yang berhasil diamankan.

"Lima Sepeda Motor yang dikembalikan merupakan perkara sejak Januari hingga Juni 2020. Setelah surat-surat (pemilik kendaraan) diperlihatkan, kami kembalikan langsung (Sepeda Motor) kepada para pemiliknya," kata AKP Ridho Rafika, Minggu (19/7/2020).

Ditambahkan Ridho, barang bukti yang dikembalikan yakni lima unit Sepeda Motor masing-masing merek Kawasaki KLX warna hitam, Honda Supra Fit, dan tiga unit Honda Beat.

Selain penyerahan kendaraan hasil curian kepada para pemiliknya, Polsek Kalirejo juga mengamankan empat pelaku pembegalan dan curanmor, serta satu orang penadah hasil kejahatan.

Serahkan 8 Unit

Sebelumnya, Polres Lampung Tengah juga telah menyerahkan 8 unit Sepeda Motor kepada pemiliknya.

Keberadaan 8 unit Sepeda Motor yang diserahkan Polres Lampung Tengah, bermula dari penangkapan seorang penadah bernama Benul di Kampung Muji Rahayu, Kecamatan Seputih Agung, Rabu 17 Juni lalu.

Polres Lamteng melakukan penyerahan motor hasil curian tersebut berdasarkan surat-surat kepemilikan kendaraan yang dibawa oleh para pemiliknya.

Kepala Satreskrim Polres Lamteng Ajun Komisaris Yuda Wiranegara mendampingi Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, Rabu (1/7/2020) menerangkan, penangkapan Mentul bermula dari laporan adanya transaksi jual beli motor hasil curian.

"Kami menerima adanya transaksi jual beli (Sepeda Motor hasil curian) di rumah pelaku Mentul di Kampung Muji Rahayu. Tim (Reskrim) bergerak dengan melakukan pemantauan," ujar AKP Yuda Wiranegara.

Saat dilakukan penyergapan, pelaku sedang berada di dalam rumahnya, dan satu orang pelaku pencurian sepada motor berinsial DR yang sedang bertransaksi berhasil melarikan diri.

"Dari dalam rumah pelaku Mentul didapati delapan unit Sepeda Motor berbagai jenis. Saat dimintai surat-surat kendaraan pun pelaku tak bisa menunjukkan," jelasnya.

Pihaknya lanjut Kasatreskrim, mengamankan pelaku ke Mapolres Lamteng.

Sebanyak delapan unit Sepeda Motor juga turut dibawa ke Mapolres setempat guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Tahu dari Pemberitaan

Salah seorang pemilik Sepeda Motor yang motornya hilang, mengaku mendapat informasi keberadaan motornya lewat pemberitaan.

Hendra warga Kelurahan Bandar Jaya Barat mengatakan, begitu melihat pemberitaan terkait temuan motor hasil curian, ia langsung mendatangi Polres Lampung Tengah.

"Saya mencari motor yang ciri-cirinya sama dengan surat kendaraan motor saya yang hilang. Ternyata ada dan saya tunjukkan ke polisi, langsung diproses pengembaliannya," terang Hendra, Rabu (1/7/2020).

Hendra mengatakan, kronologis Sepeda Motornya hilang pada Mei 2020 lalu.

Saat itu motornya ia parkirkan di garasi depan rumah.

"Begitu saya lihat waktu itu, ternyata motor saya sudah tidak ada. Kejadiannya sore hari. Motor tampaknya dirusak dengan menggunakan kunci leter T," katanya.

Ia berterima kasih kepada pihak kepolisian yang telah berhasil mengungkap pencurian Sepeda Motor.

Menurutnya, bagi para pelaku supaya dapat ditindak dengan tegas.

Serahkan 8 Motor Hasil Curian

Kapolres Lampung Tengah, Ajun Komisaris Besar Popon Ardianto Sunggoro, menyerahkan delapan unit motor hasil curian kepada pemiliknya, Rabu (1/7/2020).

Kapolres menerangkan, penyerahan Sepeda Motor tersebut berdasarkan surat-surat milik kendaraan yang dibawa oleh para pemiliknya.

"Hari ini kita serahkan delapan unit sepada motor hasil curian yang sebelumya kita amankan dari salah seorang di Kecamatan Seputih Agung," kata AKBP Popon Ardianto Sunggoro.

Ia melanjutkan, pada peringatan HUT Bhayangkara ke-74 hari ini, kepolisian terus berkomitmen memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.

Menurut Kapolres, para penerima Sepeda Motor telah memberikan surat-surat kepemilikan seperti STNK, BPKB dan KTP.

"Surat-surat kepemilikan dari para penerima sudah lengkap, sehingga sesuai dengan nomor mesin dan ciri-ciri motor yang ada," imbuhnya.

Kegiatan penyerahan barang bukti enam unit sepada motor dihadiri juga oleh Wakapolres Kompol Suparman, Kabag Ops Kompol Juli Sundara, Kasatreskrim dan AKP Yuda Wiranegara.

TONTON JUGA:

Setelah melakukan penangkapan pelaku pembegalan dan curanmor serta satu orang penadahnya, Polsek Kalirejo kembalikan lima unit Sepeda Motor kepada pemiliknya. Lima unit Sepeda Motor yang dikembalikan kepada para pemiliknya, disertai dengan bukti-bukti yang ditunjukkan kepada pihak kepolisian berupa STNK, BPKB dan KTP. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved