Jaringan Narkoba di Lampung

Barang Bukti Ganja yang Disita BNN Diperkirakan Senilai Rp 1,5 Miliar

Kajari Gunung Sugih M Mansyur Majid menerangkan, untuk satu kilogram ganja rencananya akan dijual sebesar Rp 3 juta.

Penulis: syamsiralam | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Syamsir
barang bukti mobil box pengantar ganja di halaman Kejaksaan Negeri Gunung Sugih. Barang Bukti Ganja yang Disita BNN Diperkirakan Senilai Rp 1,5 Miliar 

Pria berinisial RN (33) terbukti menjadi kurir ganja dari Aceh menuju Tangerang, Banten.

Kini, ia tengah menunggu jadwal persidangan setelah kasusnya dilimpahkan Badan Narkotika Nasional (BNN) ke Kejari Gunung Sugih.

Kajari Gunung Sugih M Mansyur Majid menerangkan, pelaku RN terbukti sebagai kurir pengantar daun ganja dari Aceh menuju Tangerang.

"Pelaku RN ini perkaranya (kurir sabu) dilimpahkan dari BNN pusat ke Kejari Gunung Sugih, untuk selanjutnya menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Gunung Sugih," ujar M Mansyur Majid, Selasa (21/7/2020).

Manysur menambahkan, selama menunggu masa persidangan di PN Gunung Sugih, pelaku RN akan dititipkan pihaknya ke Lapas Kelas II Gunung Sugih.

"Tersangka ini (RN) dikenakan Pasal 115 Junto 132 dengan ancaman hukuman mati, dan denda paling banyak Rp 10 milyar dan paling sedikit Rp 1 milyar," pungkasnya.

Jadi Kurir Ganja, Tukang Parkir Dibekuk BNNP Lampung

Berita lain, Terima satu dus ganja melalui jasa pengiriman ekspedisi, tukang parkir Pasar Pringsewu dibekuk oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung.

Tukang parkir ini diketahui bernama Mei Seven Akhiryadi (35), warga Rejosari, Pringsewu.

Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya mengatakan, tersangka Mei diamankan pada Jumat (3/7/2020) sekira pukul 17.00 WIB.

"Tersangka kami amankan di agen jasa pengiriman di Pringsewu," ujarnya, Rabu (8/7/2020).

Kata Sukawinaya, penangkapan ini berdasarkan informasi adanya rangkaian pengiriman narkotika jenis ganja ke tiga tempat.

"Dimana penangkapan ini kami dibantu dari Kanwil Bea dan Cukai Subagbar. Barang berasal dari Pekanbaru yang dikirim ke tiga lokasi yang berbeda, yakni Lampung, Bali, dan Bekasi," tandasnya.

Dua Kurir Ganja 151 Kg Divonis Seumur Hidup

Berita lain, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan hukuman vonis seumur hidup kepada terdakwa Sulaiman (39) dan Sarkawi (37), Selasa, 3 April 2018.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved