Curanmor di Tulangbawang
VIDEO Polsek Banjar Agung Bekuk 2 Pelaku Curanmor
Polsek Banjar Agung bersama Tekab 308 Polres Tulangbawang menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Penulis: ikhsan dwi nur satrio | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANJAR AGUNG - Video YouTube Polsek Banjar Agung bersama Tekab 308 Polres Tulangbawang menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Menariknya, satu dari dua pelaku adalah istri kedua korban.
Kedua tersangka yakni Sukri (40), warga Kampung Tandang Besi, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus.
Kemudia Lina Wati (39), warga Kampung Kombara, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.
Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin, mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro, mengatakan, aksi curanmor tersebut terjadi pada Selasa (21/07) dini hari tadi sekitar pukul 01.10 WIB.
Tonton videonya di bawah ini.
"TKP-nya di rumah korban yang ada di Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulangbawang," ungkap Rahmin, Selasa siang.
Korban adalah Syahrul Sidin (55), yang sehari-hari berada di Kampung Labuhan Permai, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji.
Syahrul Sidin sehari-harinya merupakan petani yang menggarap lahan di wilayah moro-moro register 45 Mesuji.
• VIDEO Seolah Tepis Isu Putus dengan Jedar, Richard Kyle Hadir di Ulang Tahun El Barack
• VIDEO Artis Tamara Bleszynski Puji Sang Mantan yang Berhasil Bahagiakan Anak
• DBH 2019 Lunas, Pemkot Bandar Lampung Masih Tunggu DBH Triwulan I 2020
• Dikeroyok Dua Pemuda, Dedi Alami Luka Tusuk di Punggung Kiri dan Lengan
Gembong Curanmor Lintas Kabupaten Berhasil Diringkus di Tegineneng
Berita lain, Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulangbawang bersama Polsek Banjar Agung berhasil membekuk residivis pencurian sepeda motor (Curanmor) lintas Kabupaten di wilayah Lampung.
Tersangka yakni Heriyanto alias Slamet (38), warga Bujuk Agung RT 01 RW 01, Kecamatan Banjar Margo, Tulangbawang.
Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro, mengatakan, berdasarkan catatan kepolisian, tersangka Hariyanto telah 11 melakukan aksi Curanmor di wilayah hukum Polres Tuba, Lampung Tengah, dan Tubaba.
Dengan, perincian, empat kejahatan curanmor di wilayah hukum Polres Tuba.
Enam aksi kejahatan diwilayah hukum Lampung Tengah, dan satu aksi kejahatan di wilayah hukum Polres Tubaba.
