Suap Proyek Lampung Utara
Dieksekusi di Rutan Way Huwi, Bupati Agung Tak Dendam ke Syahbudin
Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara bersama tiga terpidana perkara korupsi proyek infrastruktur telah resmi dieksekusi, Selasa (21/7
Sebelumnya penasihat hukum Syahbudin, Pahrozi, mengaku akan mengajukan permohonan agar kliennya dipindahkan jika Agung dieksekusi di Lapas Rajabasa.
Hal itu dilakukan guna menjaga kenyamanan dan psikologi Syahbudin.
Terkait dengan pernyataan Pahrozi tersebut, pada Selasa kemarin Syahbudin melalui sepucuk surat yang ditulis tangan serta ditandatanganinya memberikan klarifikasi bahwa dirinya tidak pernah mengatakan tidak bersedia satu lapas bersama Agung Ilmu.
Dalam surat yang ditujukan kepada Kementerian Hukum dan HAM tersebut, Syahbudin meminta dengan hormat agar Agung Ilmu Mangkunegara diperkenankan dibina di Lapas Kelas I Bandar Lampung sesuai dengan keinginan yang bersangkutan.
"Wewenang warga binaan ditempatkan di mana pun adalah wewenang penuh Kemenkumham. Demikian surat ini saya sampaikan agar dengan maksud tidak ada lagi kesalahpahaman kami sesama warga binaan," tulis Syahbudin dalam surat yang diterima Tribunlampung.co.id, kemarin.
Diketahui Syahbudin mendapat status justice collaborator.
Seseorang yang mendapatkan status ini memilikim peran kunci dalam membuka tabir gelap tindak pidana tertentu yang sulit diungkap oleh penegak hukum.
Perannya antara lain memberikan informasi kepada penegak hukum dan memberikan kesaksian dalam proses pengadilan.
Minta di Lapas
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, kemarin pihaknya telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2020/ PN Tjk tanggal 2 Juli 2020 atas nama Agung Ilmu Mangkunegara (AIM).
"Dengan cara memasukkan ke Rutan Klas IA Bandar Lampung untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan, dan dipimpin oleh Leo Sukoto Manalu selaku Jaksa Eksekusi KPK," ungkap Ali.
Disinggung pertimbangan mengapa AIM harus tetap di Rumah Tahanan tidak di Lembaga Pemasyarakatan, Ali menegaskan lantaran kondisi Covid-19.
Sopian Sitepu menyampaikan dari awal persidangan saat pembelaan Agung sudah meminta untuk dieksekusi di Lampung, terkhusus di Lapas Rajabasa.
Menurutnya, eksekusi di Rutan Kelas I itu bukan hal permanen karena itu pihaknya akan memohon ke Kanwil Kemenkumham untuk menempatkan Agung di Lapas Rajabasa.
Sementara itu Kepala Rutan Kelas IA Bandar Lampung Roni Kurnia menuturkan, bisa saja jika memang Agung meminta pindah ke Lapas Rajabasa.