Suap Proyek Lampung Utara
Dieksekusi di Rutan Way Huwi, Bupati Agung Tak Dendam ke Syahbudin
Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara bersama tiga terpidana perkara korupsi proyek infrastruktur telah resmi dieksekusi, Selasa (21/7
"Bisa sekali (pindah) pasti. Dari pihak keluarga nanti bisa mengajukan surat permohonan ke Rutan lalu dirapatkan dan dikirimkan ke Kemenkumham," tandasnya.
Di Rutan Way Huwi, Agung menghuni blok B bersama 25 napi tipikor lainnya.
"Sudah kami terima dari Jaksa Eksekutor KPK jadi yang bersangkutan (Agung Ilmu Mangkunrgara) menjalaini pidananya di Rutan," ucap Roni.
Roni memastikan, tidak ada perlakuan khusus terhadap Agung.
"Jadi dikumpulkan di Blok Tipikor (blok B), bersama 25 napi tipikor lainnya, rata-rata lurah maupun kepala desa," sebutnya.
Roni menambahkan, jika Agung tak jadi dipindahkan ke Lapas Rajabasa lantaran masa pandemi.
"Karena biasanya kirim ke Lapas Rajabasa karena protokol covid ini sehingga agak keberatan. Sehingga dari jaksa KPK tadi menyampaikan untuk eksekusi di sini," katanya.
Satu Blok dengan ZH
Selain Agung dilakukan juga eksekusi pidana badan atas nama Wan Hendri, Syahbudin dan Raden Syahril.
Untuk Syahdbudin, Wan Hendri, dan Raden Syahril, mereka satu blok dengan mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan dan mantan Bupati Mesuji Khamami.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I, Bandar Lampung Syafar Pudji Rochmadi melalui Kasi Registrasi Lapas Kelas 1 A Bandar Lampung Ahmad Walid menuturkan, karena ketiga terpidana sudah menghuni Lapas Rajabasa maka tidak ada Mapenaling.
Ketiganya pun membaur dengan 43 napi tipikor yang sudah menghuni Lapasa Rajabasa.
"Jadi total napi tipikor ada 46 narapidana," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)