Pencurian di Lampung Tengah

Kapolres Lampung Tengah Imbau Warga Tak Paksakan Diri Melintas di Jalur Gelap dan Sepi

Polres Lampung Tengah mengimbau agar pengendara yang melintas di jalan di Lampung Tengah untuk memerhatikan jam berkendara.

Penulis: syamsiralam | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam
Ilustrasi - Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro (tengah). Kapolres Lampung Tengah Imbau Warga Tak Paksakan Diri Melintas di Jalur Gelap dan Sepi. 

"Saya capek selalu dibayangi kejaran polisi. Apalagi saya tidak bisa tenang dan tidak bisa pulang ke rumah."

"Akhirnya saya minta sama keluarga dan bhabin (Bhabinkamtibmas) supaya diantar ke sini (Polsek Gunung Sugih) buat menyerahkan dirinya," tandasnya.

Serahkan Diri

Setelah hampir satu bulan berlalu, dan jajaran Polsek Gunung Sugih melakukan pengejaran kepada para pelaku, akhirnya satu pelaku berinisial HMS (31) memilih untuk menyerahkan diri.

Maridi (54), warga Kampung Bangun Sari, Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah, dicegat pelaku pencurian saat membawa mobil bermuatan sapi di ruas jalan lintas Gunung Sugih-Padang Ratu, Lampung Tengah, pada Rabu, 24 Juni 2020 dini hari. Pelaku mengikat korban lalu kuras harta benda.

"Pascalaporan korban, kami terus melakukan pengejaran kepada pelaku."

"Namun yang bersangkutan selalu tidak ada di rumahnya (di Kampung Komring Putih), dan bisa mengindari kejaran polisi," terang Kapolsek Gunung Sugih Iptu Des Herison Syahputra mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, Rabu (22/7/2020).

Menurut Des, pelaku HMS dan satu rekannya yang masih buron, terbukti mengentikan mobil korban, lalu mengikat dan melakukan pencurian sejumlah barang-barang milik korban.

"Pelaku HMS menyerahkan diri dengan diantar keluarga dan Bhabinkamtibmas kampungnya, Minggu, 19 Juli 2020, sekira pukul 20.00 WIB," bebernya.

Guna proses hukum selanjutnya, pelaku HMS dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

Ditodong Sajam 

Sempat ditodong pakai senjata tajam, korban lalu diikat pakai kain di pinggir jalan.

Maridi (54), warga Kampung Bangun Sari, Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah, dicegat pelaku pencurian saat membawa mobil bermuatan sapi di ruas jalan lintas Gunung Sugih-Padang Ratu, Lampung Tengah, pada Rabu, 24 Juni 2020 dini hari. Pelaku mengikat korban lalu kuras harta benda.

Dedi sang sopir mengatakan, setelah terjadi pembicaraan alot antara korban dan pelaku, akhirnya para pelaku menyuruh dirinya dan Maridi membuka jaket yang mereka kenakan.

"Kami ditodong senjata tajam, lalu disuruh membuka jaket, dan kemudian badan kami diterlungkup ke tanah, lalu tangan dan kaki kami diikat dengan kain sambil diancam akan dibacok dan ditembak jika melawan," kata Dedi, Rabu (22/7/2020).

Setelah diikat dengan kain, lanjut Dedi, kedua pelaku lantas mengambil sejumlah barang seperti dompet berisi uang tunai Rp 250 ribu, dua kartu anjungan tunai mandiri (ATM) dan satu unit ponsel merek Nokia.

Setelah, para pelaku melarikan diri, kemudian kedua korban berhasil melepaskan ikatan di kaki dan badan.

Kemudian mereka lari ke arah perkampungan dan meminta pertolongan.

Kemudian kedua korban sampai di Mapolsek Gunung Sugih, dan melaporkan bahwa mereka baru saja menjadi korban Curas oleh dua orang pelaku.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved