Pencurian di Lampung Tengah
Kapolres Lampung Tengah Imbau Warga Tak Paksakan Diri Melintas di Jalur Gelap dan Sepi
Polres Lampung Tengah mengimbau agar pengendara yang melintas di jalan di Lampung Tengah untuk memerhatikan jam berkendara.
Penulis: syamsiralam | Editor: Noval Andriansyah
Kapolsek Panjang AKP Adit Prianto mengatakan, tersangka ditangkap atas laporan korban LP/B/ 103 /IV/2020/LPG/RESTA BALAM/POLSEK PJG.
Korbannya yang diketahui bernama Siti Juiah (35) merupakan pemilik rumah di jalan Rawa Laut, Panjang Selatan, Panjang, Bandar Lampung, yang disasar pelaku.
"Pencurian tersebut dilakukan tersangka Sabtu, 25 April 2020, sekira pukul 02.30 WIB."
"Saat itu, rumah dalam keadaan ditinggal pemiliknya," ujar Kapolsek, Senin (13/7/2020).
Modusnya, lanjut Kapolsek, tersangka membuka kunci pintu belakang rumah korban dengan tangan melalui lubang angin.
Kemudian, lanjut Kapolsek, pelaku masuk rumah korban yang dalam keadaan kosong dan langsung mengambil barang-barang berharga milik korban.
"Kerugiannya satu unit televisi 32 inch. Menurut korban kerugian sekira Rp 3 juta," jelasnya.
Kapolsek menambahkan, saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Panjang untuk penyelidikan lanjutan.
"Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat). Hukuman maksimal 5 tahun penjara," tutupnya.
Cegat pengendara mobil bermuatan sapi di ruas jalan lintas Gunung Sugih-Padang Ratu, Lampung Tengah, pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) ikat korban lalu kuras harta benda. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam/Muhammad Joviter)