Pencurian di Lampung Tengah
Kapolres Lampung Tengah Imbau Warga Tak Paksakan Diri Melintas di Jalur Gelap dan Sepi
Polres Lampung Tengah mengimbau agar pengendara yang melintas di jalan di Lampung Tengah untuk memerhatikan jam berkendara.
Penulis: syamsiralam | Editor: Noval Andriansyah
Para korban lalu membuat laporan polisi : LP/346-B/ VI /2020/POLDA LPG/RES LAMTENG/SEK GUNSU tanggal 24 Juni 2020.
Dicegat Pelaku Pencurian
Cegat pengendara mobil bermuatan sapi di ruas jalan lintas Gunung Sugih-Padang Ratu, Lampung Tengah, pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) ikat korban lalu kuras harta benda.
Peristiwa itu dialami Maridi (54) warga Kampung Bangun Sari, Kecamatan Padang Ratu, Rabu 24 Juni 2020 lalu pada subuh dini hari.
Kronologisnya, korban bersama sang sopir bernama Dedi pulang dari Natar, Lampung Selatan setelah bertransaksi sapi.
Sampai di ruas Kampung Komering Putih, korban dihadang dua orang mengendarai satu sepeda motor berboncengan, dan menghentikan mobil Carry yang korban kendarai.
Selanjutnya, pelaku mempertanyakan perihal sapi yang mereka bawa.
Pelaku mengatakan jika di kampungnya sering terjadi kehilangan sapi.
"Kami ditanya (pelaku) dari mana mau ke mana. Kami jawab, kami dari Natar (Lamsel) dan mau pulang ke Padang Ratu," kata korban Maridi mengingat percakapan dirinya dengan para pelaku saat itu.
Setelah itu, para pelaku mempertanyakan perihal satu ekor sapi yang korban bawa.
Para pelaku beralasan jika di kampungnya sering kehilangan sapi dan perlu dilakukan pengecekan.
"Lalu kami disuruh turun dari mobil dan disuruh pelaku untuk mengecek jenis sapi yang mereka bawa. Alasannya, mereka curiga sapi yang kami bawa hasil curian," jelasnya.
Setelah beberapa saat, para pelaku menyuruh korban untuk menepikan kendaraan mereka di pinggir jalan, dan disuruh menunggu seseorang yang para pelaku sebut dengan panggilan bos untuk membicarakan perihal sapi yang korban bawa.
Diamankan Polisi
Kasus lain, Ahmad Tanjung (29), seorang tersangka pelaku pencurian rumah kosong, berhasil diamankan tim opsnal Reskrim Polsek Panjang.
Polisi menangkap pelaku pada Minggu (12/7/2020) malam, saat tersangka sedang berada di rumahnya di Jalan Selat Malaka III, Kampung Teluk Harapan, Panjang, Bandar Lampung.