Tribun Pesawaran

Warga Gedong Tataan Ditusuk 2 Pria, Pelaku Mengaku Dendam

Akibatnya, Dedi mendapat luka tusuk di bagian punggung kiri dan lengan. Korban dilarikan ke RS Mitra Husada Pringsewu.

tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Warga Desa Sukaraja, Kecamatan Gedong Tataan, Pesawaran, dikeroyok dua pemuda, Senin (27/7/2020) malam. Akibatnya, ia mendapat luka tusuk di bagian punggung kiri dan lengan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - Dedi Pulung Sanjaya, warga Dusun Sukaraja 6 RT 003/RW 006 Desa Sukaraja, Kecamatan Gedong Tataan, Pesawaran, dikeroyok dua pemuda, Senin (27/7/2020) sekitar pukul 20.00 WIB.

Akibatnya, Dedi mendapat luka tusuk di bagian punggung kiri dan lengan.

Korban dilarikan ke RS Mitra Husada Pringsewu.

"Korban mengalami luka tusuk di bagian punggung sebelah kiri selebar 3 cm dan luka tusuk di lengan sebelah kiri dengan lebar 3 cm," kata Kasubbag Humas Polres Pesawaran AKP Aris Siregar, Selasa (21/7/2020).

Menurut Aris, seusai menerima laporan korban, Tekab 308 Polsek Gedong Tataan bersama petugas gabungan di bawah pimpinan Panit I Reskrim Ipda Sunaryo berhasil mengamankan seorang pria yang diduga pelaku pengeroyokan.

TONTON JUGA:

"Berdasar bukti permulaan yang cukup, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial RI, usia 22 tahun," ungkap Aris, mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo.

RI diamankan empat jam pasca penikaman di salah satu gubuk kosong area persawahan Dusun VI Desa Sukaraja, sekitar pukul 00.30 WIB.

RI mengaku melakukan pengeroyokan bersama rekannya berinisial Um.

Demi Muluskan Aksi Perampokan, Pengusaha di Tanggamus Tusuk Diri Sendiri

3 Waria di Bandar Lampung Ditangkap karena Keroyok Teman Kencannya

Kopi Marning, Penganan yang Bikin Kaesang Pangarep Kepincut

Kisah Remaja Lampung Raih Top 10 dan Miss Intelligence di Kontes Kecantikan

Warga Dusun Kesugihan, Desa Karang Anyar ini nekat menusuk korban karena dendam.

"Tersangka tersinggung dengan ucapan korban beberapa hari sebelumnya," kata Aris

RI juga mengakui telah menusuk korban sebanyak dua kali dengan sebilah pisau bergagang kayu sepanjang 25 cm.

RI kini digelandang ke Mapolsek Gedong Tataan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

RI terancam dijerat pasal 170 KUHP dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.

"Petugas menjerat pelaku dengan pasal 170 KUHP," ungkap Aris.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved