Tribun Bandar Lampung
Prioritaskan Kelancaran KA, Pengerjaan Drainase Flyover Sultan Agung Akan Diputus Rel
Saat ini, pengerjaan tengah dalam tahap pengadaan drainase yang juga digunakan sebagai upaya pelebaran jalan.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Proses pembagunan flyover perlintasan sebidang rel kereta Jalan Sultan Agung masih terus berlangsung.
Saat ini, pengerjaan tengah dalam tahap pengadaan drainase yang juga digunakan sebagai upaya pelebaran jalan.
Pengawas PT Adiguna Anugerah Abadi untuk pengerjaan flyover Sultan Agung, Sutarno mengatakan pembangunan drainase yang tengah dijalankan akan diputus oleh rel kereta.
"Di bawah rel tidak akan di otak-atik. Akan dibiarkan seperti itu," ujarnya, Sabtu (24/7/2020).
Namun, untuk mengupayakan kelancaran sistem drainase, pihaknya akan merangkai derajat kemiringan di tiap sisi drainase.
TONTON JUGA:
"Jadinya ada beberapa titik yang ditinggikan, supaya air tetap bisa mengalir," ucapnya.
Dikatakannya hal tersebut guna tetap melancarkan arus transportasi perkereta apian.
Sebagai informasi, UU Nomor 23/2007 tentang Perkeretaapian telah memuat pentingnya jaminan atas kelancaran perjalanan kereta api.
• Flyover Sultan Agung 10 Persen, Saat Ini Fokus Pelebaran Jalan
• BREAKING NEWS Tiga Menteri Diagendakan Kunjungi Bakauheni
• BREAKING NEWS - Menteri Teten Masduki Minta Koperasi di Lampung Mudahkan UMKM Terdampak Covid-19
• UPDATE Corona di Lampung 25 Juli, Sembuh 187, Positif 247
Pasal 179, tertulis, setiap orang dilarang melakukan kegiatan, baik langsung maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya pergeseran tanah di jalur kereta api sehingga mengganggu atau membahayakan perjalanan kereta api.
Selanjutnya, Pasal 180 melarang siapapun menghilangkan, merusak atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak danbatau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian.(Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)