2 Mayat Bayi Ditemukan Mengambang di Sungai Lampung

Kasatreskrim Polres Tulangbawang AKP Sandy Galih Putra mengatakan, pada gelang itu tertera tanggal lahir 22 Juli 2020 dengan nomor pasien berkode 0405

Dokumentasi Warga
Lokasi penemuan mayat bayi mengapung di sungai di Tulangbawang, Minggu (26/7/2020). 

Polisi masih melakukan penyelidikan.

Saat disinggung pasal dan ancaman hukuman yang akan dikenakan kepada ibu pembuang bayi, AKP Sandy Galih Putra mengatakan, pengenaan pasal tergantung hasil pemeriksaan.

Saat ini polisi masih mendalami motifnya. Apakah ada unsur perencanaan atau motif lain.

Janin di Way Awi

Sementara janin bayi di aliran Sungai Way Awi, Pasir Gintung, Bandar Lampung, ditemukan oleh warga.

"Saat ini kami masih melakukan penyelidikan atas penemuan bayi tersebut," ujar Kapolsek Tanjungkarang Barat AKP David J Sianipar.

Ia mengatakan, saat ditemukan bayi tersebut dalam keadaan tertelungkup dan mengambang di samping sampah plastik.

Penemuan mayat bayi di aliran Sungai Way Awi Pasir Gintung, Bandar Lampung, Sabtu, 25 Juli 2020.
Penemuan mayat bayi di aliran Sungai Way Awi Pasir Gintung, Bandar Lampung, Sabtu, 25 Juli 2020. (Dokumentasi Polsek Tanjungkarang Barat)

Disinggung apakah bayi tersebut merupakan hasil aborsi, David belum bisa berkomentar banyak.

"Kami dalami. Kami masih cari saksi-saksi lainnya," tuturnya.

David sendiri mengaku baru satu saksi yang diperiksa, dan pihaknya masih mencari saksi lain.

Saat ini, polisi masih mencari orang tua janin bayi tersebut.

"Karena ini kan aliran sungai, apakah ini dibuang dari jembatan atau memang orang sekitar, kami masih melakukan penyelidikan. Jika sudah ada hasilnya kami akan sampaikan," kata dia.

Saat disinggung pasal dan ancaman hukuman yang akan dikenakan kepada ibu pembuang bayi, AKP Sandy Galih Putra mengatakan, akan dijerat dengan pasal 80 ayat 4 jo pasal 76C Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancamannya pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 4 miliar. (Tribunlampung.co.id/Endra Zulkarnaen/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved