Tribun Bandar Lampung
Bapak-Anak Jual Senpi Rakitan, Ngaku Anggota TNI saat Ditangkap Tekab 308
Tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung mengamankan bapak-anak, AR (54) dan RA (26) karena diduga memperjualbelikan senjata api rakitan (senpira).
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tim gabungan TNI/Polri berhasil mengamankan 600 butir amunisi dari Wahyu dan dua pucuk pistol dari Demisla saat menangkap Jefri, rekan Moses, pada 25 Juli 2019.
Wahyu berasal dari satuan Brigade Infanteri 20 Ima Jaya Keramo (IJK) Timika. Wahyu bertugas sebagai penjaga gudang amunisi.
Ia pun telah divonis majelis hakim Pengadilan Militer III-19 Jayapura dengan pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer pada 11 Februari 2020 lalu.
Adapun Jefri berperan sebagai penghubung Demisla dan Wahyu dengan Moses untuk transaksi senjata dan amunisi.
Jefri telah divonis enam tahun penjara di Pengadilan Negeri Timika pada 4 Februari 2020.
Sementara Moses belum ditemukan hingga kini.
”Dari keterangan Demisla, Moses memiliki keterlibatan dengan kelompok sipil separatis bersenjata,” kata Dendy.
Total sebanyak dua aparat keamanan di Mimika yang gugur karena diserang kelompok kriminal separatis bersenjata dalam dua pekan terakhir.
Komandan Distrik Militer 1710/Mimika, Letnan Kolonel Inf Pio Nainggolan menetapkan status keamanan siaga satu di seluruh wilayah Mimika.
Kebijakan ini untuk mengantisipasi serangan kelompok kriminal separatis bersenjata.
Sementara itu, Kepala Penerangan Komando Daerah Militer XVII/Cenderawasih, Kolonel Cpl Eko Daryanto mengatakan, TNI AD sangat transparan untuk mempublikasikan putusan pengadilan militer terhadap anggota yang terlibat kepemilikan amunisi dan senjata api di Papua.(*)
Artikel ini sebagian sudah tayang di Kompas.com dengan judul Jual Amunisi ke Kelompok Separatis di Mimika, Pratu Demisla Divonis Penjara Seumur Hidup
Tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung mengamankan bapak-anak, AR (54) dan RA (26) karena diduga memperjualbelikan senjata api rakitan (senpira). Berdasarkan informasi yang dihimpun, keduanya ditangkap di rumahnya Jalan Hayam Wuruk, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung, pada Minggu (26/7/2020) malam.(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)