Tribun Bandar Lampung
Bapak-Anak Jual Senpi Rakitan, Ngaku Anggota TNI saat Ditangkap Tekab 308
Tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung mengamankan bapak-anak, AR (54) dan RA (26) karena diduga memperjualbelikan senjata api rakitan (senpira).
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung mengamankan bapak-anak, AR (54) dan RA (26) karena diduga memperjualbelikan senjata api rakitan (senpira).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, keduanya ditangkap di rumahnya Jalan Hayam Wuruk, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung, pada Minggu (26/7/2020) malam.
Saat ditangkap oleh tim Opsnal Tekab 308 Polresta Bandar Lampung, AR mengaku dirinya sebagai anggota TNI.
Namun setelah dilakukan penggeledahan, ternyata Abdul bukanlah anggota TNI, melainkan ketua mitra.
TONTON JUGA:
Hal ini dibuktikan dengan ditemukannya kartu anggota mitra.
Dari kartu anggota mitra yang didapati, tertulis pekerjaan pria paru baya ini seorang sekuriti.
Polisi juga menemukan barang bukti dua pucuk senpira beserta amunisi yang diduga hendak dijual kembali oleh pelaku.
• Oknum Tentara Jual Senjata ke Warga Sipil, Anggota TNI Pratu Demisla Divonis Penjara Seumur Hidup
• Coba Kelabui Petugas, Pelaku Sembunyikan 16 Kg Sabu dan 8.966 Butir Ekstasi di Bawah Tower Sutet
• BREAKING NEWS BNNP Lampung Amankan 16 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi di Tegineneng
• BREAKING NEWS Polisi Ciduk 2 Pelaku Perampasan Ponsel Anak di Sukarame
Dari hasil interogasi, AR dan RA mengaku sudah dua kali menjual senpira.
Satu pucuk senpira beserta beberapa butir peluru dijual dengan harga Rp 2,5 juta.
Saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Bandar Lampung.
"Masih dilakukan pemeriksaan," ujar Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rezki Maulana, saat dikonfirmasi Senin (27/7/2020).
Kendati demikian, mantan Kanit 1 Subdit III Direktorat reserse kriminal khusus (Ditres Krimsus) Polda Lampung ini enggan menerangkan lebih lanjut terkait penangkapan tersebut.
"Nanti ya, kita tunggu hasil pemeriksaan yang saat ini masih diperiksa oleh penyidik," pungkasnya.
Jual Senjata
Seorang oknum tentara terbukti menjual senjata dan amunisi ke warga sipil untuk digunakan dalam aksi kriminal di Timika, Papua divonis penjara seumur hidup.
Majelis Hakim Pengadilan Militer III-19 Jayapura menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada Prajurit Satu Demisla Arista Tefbana di Jayapura, Papua, Kamis (12/3/2030).
Demisla terbukti bersalah memasok tiga pucuk pistol dan 1.300 butir amunisi bagi dua warga di Timika yang berafiliasi dengan kelompok kriminal separatis bersenjata.
Sidang dipimpin hakim ketua Letnan Kolonel Chk Agus P Wijoyo, serta dua hakim anggota Mayor Chk Dendy Suryo Saputro dan Mayor Laut M Zainal Abidin.
Dalam persidangan, Agus mengatakan, Demisla yang bertugas sebagai anggota intelijen di Kodim 1710/Mimika terbukti bersalah menguasai dan menjual senjata api dan amunisi tanpa izin ke pihak yang bisa mengganggu keamanan negara.
Dari keterangan lima saksi, Demisla membeli tiga pucuk senjata jenis pistol browning buatan Belgia dengan kaliber 9 milimeter dari temannya di Bandung.
Ia lantas menjual pistol tersebut kepada dua warga yakni Jefri Albinus Bees dan Moses Gwijangge.
Satu pucuk senjata seharga Rp 50 juta.
Sementara itu, Demisla mendapatkan sebanyak 1.300 butir amunisi dari empat rekannya di Batalyon 754/Eme Neme Kangasi di Timika.
Kemudian ia menjual kepada dua warga yang sama seharga Rp 100.000 untuk satu butir amunisi.
Perbuatan Demisla terjadi dalam rentang waktu bulan Juni tahun 2018 hingga Juli 2019.
Total sebanyak lima kali Demisla bertransaksi dengan kedua warga tersebut.

Demisla dinilai telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 12/1951 tentang kepemilikan senjata serta amunisi, sumpah prajurit dan Sapta Marga TNI.
”Memutuskan untuk menjatuhkan vonis penjara seumur hidup bagi Pratu Demisla. Terdakwa juga diberhentikan dari dinas militer TNI Angkatan Darat,” kata Agus.
Demisla melalui dua kuasa hukumnya, yakni Mayor Chk Alvie Syahri dan Letnan Satu Chk Doni Webyantoro menyatakan banding.
Humas Pengadilan Militer III-19 Jayapura Mayor Chk Dendy Suryo Saputro, seusai persidangan, mengungkapkan, total sebanyak 3.660 butir amunisi dari Demisla dan Sersan Dua Wahyu Insyafiadi dari yang dibawa Moses ke kampung halamannya di pedalaman Mimika, yakni Distrik Jita.
Tim gabungan TNI/Polri berhasil mengamankan 600 butir amunisi dari Wahyu dan dua pucuk pistol dari Demisla saat menangkap Jefri, rekan Moses, pada 25 Juli 2019.
Wahyu berasal dari satuan Brigade Infanteri 20 Ima Jaya Keramo (IJK) Timika. Wahyu bertugas sebagai penjaga gudang amunisi.
Ia pun telah divonis majelis hakim Pengadilan Militer III-19 Jayapura dengan pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer pada 11 Februari 2020 lalu.
Adapun Jefri berperan sebagai penghubung Demisla dan Wahyu dengan Moses untuk transaksi senjata dan amunisi.
Jefri telah divonis enam tahun penjara di Pengadilan Negeri Timika pada 4 Februari 2020.
Sementara Moses belum ditemukan hingga kini.
”Dari keterangan Demisla, Moses memiliki keterlibatan dengan kelompok sipil separatis bersenjata,” kata Dendy.
Total sebanyak dua aparat keamanan di Mimika yang gugur karena diserang kelompok kriminal separatis bersenjata dalam dua pekan terakhir.
Komandan Distrik Militer 1710/Mimika, Letnan Kolonel Inf Pio Nainggolan menetapkan status keamanan siaga satu di seluruh wilayah Mimika.
Kebijakan ini untuk mengantisipasi serangan kelompok kriminal separatis bersenjata.
Sementara itu, Kepala Penerangan Komando Daerah Militer XVII/Cenderawasih, Kolonel Cpl Eko Daryanto mengatakan, TNI AD sangat transparan untuk mempublikasikan putusan pengadilan militer terhadap anggota yang terlibat kepemilikan amunisi dan senjata api di Papua.(*)
Artikel ini sebagian sudah tayang di Kompas.com dengan judul Jual Amunisi ke Kelompok Separatis di Mimika, Pratu Demisla Divonis Penjara Seumur Hidup
Tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung mengamankan bapak-anak, AR (54) dan RA (26) karena diduga memperjualbelikan senjata api rakitan (senpira). Berdasarkan informasi yang dihimpun, keduanya ditangkap di rumahnya Jalan Hayam Wuruk, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung, pada Minggu (26/7/2020) malam.(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)