Perampasan Ponsel di Bandar Lampung

Polisi Sita Barang Bukti Sajam dan Sepeda Motor dari 2 Pelaku Perampasan Ponsel Anak

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Joviter
Tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolresta Bandar Lampung. Polisi Sita Barang Bukti Sajam dan Sepeda Motor dari 2 Pelaku Perampasan Ponsel Anak 

Rohman mengakui jika dirinya berperan sebagai eksekutor.

Membonceng motor yang dikendarai oleh Ahmad Juanda.

Setelah turun dari motor vario warna merah, tersangka Rohman mengancam korban menggunakan pisau sembari merampas ponsel dari tangan korban.

"Itu pisau punya saya, sengaja saya bawa dari rumah buat ancam korban," kata pria yang bekerja sebagai tukang parkir.

Rohman mengatakan hasil dari menjual ponsel rampasan tersebut sudah habis digunakan untuk kebutuhan sehari hari.

"Baru kali ini (mencuri), duitnya buat makan anak sama istri saya," terang pria beranak dua.

Aksi Terekam CCTV Warga

Aksi perampasan ponsel yang dilakukan Rohman (22) dan Ahmad Juanda pada Senin (8/6/2020) lalu sempat viral di sejumlah akun media sosial.

Keduanya terekam CCTV salah satu rumah warga di dekat tempat kejadian perkara (TKP).

Dari rekaman CCTV tampak dua orang pelaku mengendarai honda vario warna merah melintas di Jalan Nangka II, Sukarame.

Pelaku menghentikan laju kendaraan di depan pos kamling, dimana dalam pos tersebut korban berinisial IN (10) sedang bermain game online melalui ponsel bersama teman sebayanya.

"Rohman turun dari motor mendekati korban. Korban diancam pakai pisau lalu merampas ponsel milik korban," ungkap Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Rezki Maulana, Senin (27/7/2020).

Karena dibawa ancaman, korban yang masih usia anak anak ini hanya terdiam tanpa melakukan perlawanan.

Usai merampas ponsel korban, lanjut Kasat, pelaku langsung kabur meninggalkan lokasi kejadian.

"Setelah dilakukan penyelidikan, kedua tersangka kami amankan di kediamannya masing masing," kata Kasat.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved