Tribun Bandar Lampung

Kuli Bangunan di Bandar Lampung Setubuhi Pelajar Kelas 2 SMA, Korban Sempat Diancam

Iswanto (35) seorang kuli bangunan diamankan anggota Polsek Kedaton, Sabtu (25/7/2020) lantaran menyetubuhi anak di bawah umur.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Joviter Muhammad
Tersangka pencabulan gadis di bawah umur digelandang ke ruang tahanan Mapolsek Kedaton, Selasa (28/7/2020). Kuli Bangunan di Bandar Lampung Setubuhi Pelajar Kelas 2 SMA, Korban Sempat Diancam. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Iswanto (35) seorang kuli bangunan diamankan anggota Polsek Kedaton, Sabtu (25/7/2020) lantaran menyetubuhi gadis di bawah umur.

Persetubuhan terhadap gadis di bawah umur dilakukan Iswanto pada Senin (20/6/2020).

Korban yang berinisial A (17) dipaksa melakukan hubungan badan di salah satu penginapan di Jalan Pemuka, Rajabasa Nuyai, Bandar Lampung.

Korban yang masih duduk di kelas II SMA ini dikenal oleh pelaku warga asal Gunung Batin, Sungkai Utara, Lampura, melalui jaringan media sosial Facebook.

TONTON JUGA:

"Kami statusnya pacaran, baru kenal lewat Facebook kurang lebih satu bulan," ungkap Iswanto, Selasa (28/7/2020).

Iswanto berdalih, perbuatan asusila tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka.

Pasalnya, sebelum tidur di penginapan, korban sempat mengajak pelaku jalan-jalan.

 BREAKING NEWS Lakalantas Tunggal, Truk Colt Disel Angkut 20 Orang Warga Lampura Masuk Jurang

 BREAKING NEWS Miliki Sabu, Warga Bandar Lampung Diganjar 6 Tahun Bui oleh Hakim

 BREAKING NEWS Antisipasi Kelangkaan, Dinas Perdagangan Lamteng Gelar Operasi Pasar Gas 3 Kg

 Lihat Keponakan Tiduran sambil Main Ponsel, Sang Paman Ajak ke Kolam Ikan dan Kebun Cabai

Karena tidak terima dengan perlakuan tersebut, orangtua korban, SG (47), warga Kelurahan Sukarame, Bandar Lampung, melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

"Baru satu kali itu. Kalau dia hamil saya siap bertanggung jawab. Saya siap menikahinya," kata Iswanto.

Sementara Kapolsek Kedaton AKP Roni Tirtana menyatakan, sebelum disetubuhi, korban sempat diancam oleh pelaku.

Modusnya, lanjut Kapolsek pelaku mengajak korban ketemuan.

"Setelah ketemuan di salah satu tempat, korban diajak pelaku ke penginapan," ujar Kapolsek.

Di penginapan itulah pelaku yang masih berstatus bujang melampiaskan nafsu bejatnya.

Selang beberapa hari setelah persetubuhan itu terjadi, korban mengadu ke orangtuanya.

Akhirnya orangtua korban membuat laporan ke Mapolsek Kedaton.

"Tersangka sudah mengakui perbuatannya. Untuk itu bisa dikenakan undang-undang perlindungan anak pasal 76D dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved