Sidang Minyak Bumi di Bandar Lampung

Terdakwa yang Angkut BBM Tanpa Izin Usaha Beri Uang Tips ke Manajer SPBU, Rp 150 per Liter

Bisa beli solar sebanyak dua ribu liter sekali jalan, terdakwa Jaru Maun (50) beri uang tips ke manajer SPBU sebesar Rp 150 perliter.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Endra Zulkarnain
Ilustrasi - Terdakwa yang Angkut BBM Tanpa Izin Usaha Beri Uang Tips ke Manajer SPBU, Rp 150 per Liter. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Bisa beli solar sebanyak dua ribu liter sekali jalan, terdakwa Jaru Maun (50) beri uang tips ke manajer SPBU sebesar Rp 150 perliter.

Jaru Maun (50) warga Jabung, Lampung Timur, dinyatakan bersalah karena angkut minyak bumi tanpa izin usaha, sehingga dalam sidang teleconfrance, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (29/7/2020), terdakwa divonis penjara selama 30 bulan.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsi Thalib menyampaikan terdakwa membeli Bahan Bakar Minyak jenis solar di SPBU Lintas Timur Ketapang Lampung Selatan seharga Rp. 5.300 perliter.

"Dengan perincian Rp 5.100 harga resmi Bahan Bakar Minyak jenis solar dan Rp 150 adalah sebagai uang cor untuk saksi Murni Ilyas Pratama," ucap JPU, Rabu 29 Juli 2020.

TONTON JUGA:

Kata JPU, terdakwa nantinya menjual Bahan Bakar Minyak jenis solar tersebut seharga Rp 6 ribu perliter.

"Terdakwa mendapat keuntungan dari penjualan Bahan Bakar Minyak jenis solar tersebut sebesar Rp 700 perliter," tandasnya.

 BREAKING NEWS Warga Lamtim Divonis 30 Bulan Bui karena Angkut Minyak Bumi Tanpa Izin Usaha

• Coba Selamatkan Sang Kakak yang Tersengat Listrik, Asih Malah Terpental dan Jatuh

 Saat Artis Vernita Syabila Digerebek, Polisi Temukan Uang Rp 15 Juta dan Alat Kontrasepsi

• Kecamatan Panjang Kini Bersih Pasien Positif, Ahmad Nurizki: Tak Ada Penambahan Kasus

Gara-gara Utang

Berawal dari bayar utang, terdakwa Jaru Maun (50) ngecor solar di 60 jeriken.

Jaru Maun (50) warga Jabung, Lampung Timur, dinyatakan bersalah karena angkut minyak bumi tanpa izin usaha, sehingga dalam sidang teleconfrance, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (29/7/2020), terdakwa divonis penjara selama 30 bulan.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsi Thalib mengatakan perbuatan terdakwa bermula pada Kamis 5 Maret 2020 sekira pukul 20.00 wib.

"Terdakwa dihubungi oleh saksi Murni Ilyas Pratama selaku Manager SPBU Lintas Timur Ketapang Lampung Selatan (berkas perkara penuntutan terpisah)," ungkapnya, Rabu 29 Juli 2020.

Kata JPU, dalam percakapannya saksi Murni meminta utang terdakwa untuk segera dibayar, dan terdakwa menyanggupinya dengan datang ke SPBU pukul 22.00 WIB.

"Terdakwa datang ke SPBU dengan menggunakan mobil pick up merk Mitsubishi L 300 warna Hitam bernopol BE- 9884 NN," tuturnya.

Dalam mobil tersebut, kata JPU, bermuatan sebanyak 60 jeriken kosong dan terdakwa langsung menemui saksi Murni untuk membayar utang sebesar Rp. 3.320.000.

"Setelah terdakwa membayar utang tersebut, selanjutnya terdakwa langsung melakukan pengecoran bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 60 jeriken atau sebanyak lebih kurang dua ribu liter," terangnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved