Sidang Minyak Bumi di Bandar Lampung

Terdakwa yang Angkut BBM Tanpa Izin Usaha Beri Uang Tips ke Manajer SPBU, Rp 150 per Liter

Bisa beli solar sebanyak dua ribu liter sekali jalan, terdakwa Jaru Maun (50) beri uang tips ke manajer SPBU sebesar Rp 150 perliter.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Endra Zulkarnain
Ilustrasi - Terdakwa yang Angkut BBM Tanpa Izin Usaha Beri Uang Tips ke Manajer SPBU, Rp 150 per Liter. 

"Jadilah diamankan kapal SPOB ES 01 ini," kata Imam lagi.

Proses Hukum

Kolonel Bakamla Imam Hidayat memastikan penindakan hukum jual beli minyak ilegal ini akan dilakukan sampai tuntas.

"Selama ini tidak ada (kasus) yang kandas di tengah jalan. Tapi mungkin ada yang harus kami lengkapi. Praduga tak bersalah kita utamakan kalau penyidik tidak dapat sesuatu maka akan dihentikan pemerikasaan, tapi insya Allah tidak pada kapal ini," kata dia.

Ia menegaskan, kapal Empat Saudara ini telah melanggar dua aturan dalam perairan.

Pertama, aturan terkait izin olah gerak seperti diatur dalam UU 17 Tahun 2008.

Kedua, aturan terkait migas dalam UU 22 Tahun 2014 pasal 53.

"Akan kita kenakan dua pasal itu," tegas Imam.

Kapal Empat Saudara selanjutnya diserahkan ke Ditpolairud Polda Lampung untuk dilakukan penyidikan.

"Selanjutnya akan kami dalami nanti dari tim penyidik, yang mana sudah kami serahkan ke Ditpolair. Nanti akan ada koordinasi lebih lanjut," sebutnya.

Disinggung apakah ada keterlibatan oknum, Imam tidak bisa menjelaskan secara rinci.

Menurutnya, hal tersebut akan terungkap saat penyidikan.

Namun untuk saat ini, pihaknya belum menemukan keterlibatan okum.

Sementara Dirpolairud Polda Lampung Kombes Ivan saat dikonfirmasi tak menampik adanya pelimpahan tersebut.

Namun ia enggan berkomentar banyak.

"Langsung saja ke pihak Bakamla," kata dia.

Kepala KSOP Kelas I Panjang Andi Hartono mengakui jika memang benar kapal Empat Saudara 01 tidak memiliki izin SPOG.

"Iya tidak ada izin SPOG dari kami," ujarnya.

Ia mengatakan, kapal tersebut tidak memiliki izin olah gerak lantasan belum dilengkapi sertifikasi untuk bisa beroperasi.

"Selanjutnya akan diserahkan ke Polairud, dan kami paling diminta sebagai saksi ahli," kata Andi Hartono.

Dari Lempasing

Nakhoda Kapal SPOB Empat Saudara 01 Tom Jhon mengatakan, minyak diambil dari Lempasing.

Namun ia tidak tahu asal-muasal 107 ton minyak yang dibawanya itu.

"Saya hanya kerja, diminta jualin, dan saya nakhodanya," ujar dia, kemarin.

Ia mengaku, hanya disuruh oleh pengurus koordinator penjualan minyak ini.

"Kami hanya stay di tengah (laut), terus nanti ada selang," ucapnya.

Selang tersebut berasal dari daratan.

"Selang itu naik ke kapal, selangnya dari darat di daerah Lempasing," sebutnya.

Jhon juga mengatakan, jika dirinya baru bekerja di kapal tersebut dan baru 5 sampai 8 kali melakukan pembangkeran.

Menurutnya, penjualan minyak tersebut tidak pernah jauh, hanya di daerah Lampung.

"Cuma di Condong dan Panjang saja," kata dia.

Jaru Maun (50) warga Jabung, Lampung Timur, dinyatakan bersalah karena angkut minyak bumi tanpa izin usaha, sehingga dalam sidang teleconfrance, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (29/7/2020), terdakwa divonis penjara selama 30 bulan.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved