Sidang Minyak Bumi di Bandar Lampung
Terdakwa yang Angkut BBM Tanpa Izin Usaha Beri Uang Tips ke Manajer SPBU, Rp 150 per Liter
Bisa beli solar sebanyak dua ribu liter sekali jalan, terdakwa Jaru Maun (50) beri uang tips ke manajer SPBU sebesar Rp 150 perliter.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Setelah mengisi, ucap JPU, terdakwa langsung membayar uang pengecoran BBM jenis solar tersebut kepada Karyawan SPBU Lintas Timur Ketapang Lampung Selatan sebesar Rp. 10.600.000.
"Lalu terdakwa langsung pulang ke rumah dengan membawa Bahan Bakar Minyak solar sebanyak 60 jeriken atau sebanyak lebih kurang dua ribu liter sambil menunggu hingga ada pemesan yang membeli Bahan Bakar Minyak solar tersebut," tandasnya.
Vonis 30 Bulan
Dianggap bersalah angkut minyak bumi tanpa izin usaha, seorang pria paruh baya dihukum penjara selama 30 bulan.
Pria ini diketahui bernama Jaru Maun (50) warga Jabung, Lampung Timur.
Dalam sidang teleconfrance, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (29/7/2020), terdakwa Jaru Maun dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Minyak dan Gas Bumi.
Perbuatan terdakwa memenuhi unsur sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jaru Maun Bin Tuan Rajo, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan," ungkap ketua Majelis Hakim Surono, Rabu 29 Juli 2020.
Selain pidana pidana penjara, Surono juga mengganjar hukuman denda terhadap terdakwa sebesar Rp 5 juta.
"Dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," tandasnya.
Putusan ini pun tak bergerak dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsi Thalib, yang mana menuntut terdakwa berupa Pidana Penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dengan denda sebesar Rp. 5 juta subsidiair selama 2 bulan kurungan.
Ngecor Minyak di Laut Lampung, Kapal Empat Saudara Ditangkap Bakamla RI
Satuan Tugas Trisula Badan Keamanan Laut Republik Indonesia atau Indonesia Sea and Coast Guard (IDNCG) mengamankan 107 ton minyak ilegal di sekitar Pulau Condong, Lampung Selatan, Kamis (5/3/2020).
Minyak ilegal tersebut diangkut kapal SPOB Empat Saudara 01.
Saat diamankan, kapal sedang melakukan transfer minyak ke kapal TB S 36 di sekitar Pulau Condong.
Minyak diduga berasal dari pengeboran ilegal di Palembang.