Sidang Minyak Bumi di Bandar Lampung

BREAKING NEWS Warga Lamtim Divonis 30 Bulan Bui karena Angkut Minyak Bumi Tanpa Izin Usaha

Jaru Maun (50) warga Jabung, Lampung Timur, dinyatakan bersalah melakukan pengangkutan minyak bumi tanpa izin usaha.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Suasana sidang teleconference di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (29/7/2020). BREAKING NEWS Warga Lamtim Divonis 30 Bulan Bui karena Angkut Minyak Bumi Tanpa Izin Usaha. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dianggap bersalah angkut minyak bumi tanpa izin usaha, seorang pria paruh baya dihukum penjara selama 30 bulan.

Pria ini diketahui bernama Jaru Maun (50) warga Jabung, Lampung Timur.

Dalam sidang teleconfrance, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (29/7/2020), terdakwa Jaru Maun dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Minyak dan Gas Bumi.

Perbuatan terdakwa memenuhi unsur sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

TONTON JUGA:

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jaru Maun Bin Tuan Rajo, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan," ungkap ketua Majelis Hakim Surono, Rabu 29 Juli 2020.

Selain pidana pidana penjara, Surono juga mengganjar hukuman denda terhadap terdakwa sebesar Rp 5 juta.

"Dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," tandasnya.

Ngecor Minyak di Laut Lampung, Kapal Empat Saudara Ditangkap Bakamla RI

Coba Selamatkan Sang Kakak yang Tersengat Listrik, Asih Malah Terpental dan Jatuh

Muncikari SF Jajakan Anak di Bawah Umur Lewat Facebook, Ketemuan di Kontrakan Langsung Transaksi

Kecamatan Panjang Kini Bersih Pasien Positif, Ahmad Nurizki: Tak Ada Penambahan Kasus

Putusan ini pun tak bergerak dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsi Thalib, yang mana menuntut terdakwa berupa Pidana Penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dengan denda sebesar Rp. 5 juta subsidiair selama 2 bulan kurungan.

Ngecor Minyak di Laut Lampung, Kapal Empat Saudara Ditangkap Bakamla RI

Satuan Tugas Trisula Badan Keamanan Laut Republik Indonesia atau Indonesia Sea and Coast Guard (IDNCG) mengamankan 107 ton minyak ilegal di sekitar Pulau Condong, Lampung Selatan, Kamis (5/3/2020).

Minyak ilegal tersebut diangkut kapal SPOB Empat Saudara 01.

Saat diamankan, kapal sedang melakukan transfer minyak ke kapal TB S 36 di sekitar Pulau Condong.

Minyak diduga berasal dari pengeboran ilegal di Palembang.

Kasubdit Penyelenggaraan Operasi Laut (Garopsla) Bakamla RI Kolonel Bakamla Imam Hidayat menjelaskan, saat kapal Bakamla KB Belut Laut 406 melaksanakan patroli rutin pada Kamis lalu, pihaknya menemukan kapal SPOB Empat Saudara tengah melakukan transfer minyak di tengah laut Lampung.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved