Sidang Minyak Bumi di Bandar Lampung

BREAKING NEWS Warga Lamtim Divonis 30 Bulan Bui karena Angkut Minyak Bumi Tanpa Izin Usaha

Jaru Maun (50) warga Jabung, Lampung Timur, dinyatakan bersalah melakukan pengangkutan minyak bumi tanpa izin usaha.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Suasana sidang teleconference di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (29/7/2020). BREAKING NEWS Warga Lamtim Divonis 30 Bulan Bui karena Angkut Minyak Bumi Tanpa Izin Usaha. 

Kepala KSOP Kelas I Panjang Andi Hartono mengakui jika memang benar kapal Empat Saudara 01 tidak memiliki izin SPOG.

"Iya tidak ada izin SPOG dari kami," ujarnya.

Ia mengatakan, kapal tersebut tidak memiliki izin olah gerak lantasan belum dilengkapi sertifikasi untuk bisa beroperasi.

"Selanjutnya akan diserahkan ke Polairud, dan kami paling diminta sebagai saksi ahli," kata Andi Hartono.

Dari Lempasing

Nakhoda Kapal SPOB Empat Saudara 01 Tom Jhon mengatakan, minyak diambil dari Lempasing.

Namun ia tidak tahu asal-muasal 107 ton minyak yang dibawanya itu.

"Saya hanya kerja, diminta jualin, dan saya nakhodanya," ujar dia, kemarin.

Ia mengaku, hanya disuruh oleh pengurus koordinator penjualan minyak ini.

"Kami hanya stay di tengah (laut), terus nanti ada selang," ucapnya.

Selang tersebut berasal dari daratan.

"Selang itu naik ke kapal, selangnya dari darat di daerah Lempasing," sebutnya.

Jhon juga mengatakan, jika dirinya baru bekerja di kapal tersebut dan baru 5 sampai 8 kali melakukan pembangkeran.

Menurutnya, penjualan minyak tersebut tidak pernah jauh, hanya di daerah Lampung.

"Cuma di Condong dan Panjang saja," kata dia.

Jaru Maun (50) warga Jabung, Lampung Timur, dinyatakan bersalah karena angkut minyak bumi tanpa izin usaha, sehingga dalam sidang teleconfrance, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (29/7/2020), terdakwa divonis penjara selama 30 bulan.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved