Sidang Minyak Bumi di Bandar Lampung

Terdakwa yang Bawa BBM Tanpa Izin, Banyak Terima Pesanan hingga 2 Ribu Liter

Sebelum ditangkap pihak berwajib, terdakwa Jaru Maun dapat pesanan 2 ribu liter solar.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Suasana sidang teleconference di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (29/7/2020). Terdakwa yang Bawa BBM Tanpa Izin, Banyak Terima Pesanan hingga 2 Ribu Liter. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sebelum ditangkap pihak berwajib, terdakwa Jaru Maun dapat pesanan 2 ribu liter solar.

Jaru Maun (50) warga Jabung, Lampung Timur, dinyatakan bersalah karena angkut minyak bumi tanpa izin usaha, sehingga dalam sidang teleconfrance, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (29/7/2020), terdakwa divonis penjara selama 30 bulan.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsi Thalib menyampaikan pada Sabtu 7 Maret 2020 sekira jam 12.00 Wib terdakwa dihubungi oleh saksi Mante.

"Saksi Mante memesan Bahan Bakar Minyak jenis solar sebanyak 4 drum atau sebanyak lebih kurang 800 liter," ucap JPU, Rabu (29/7/2020).

TONTON JUGA:

Lanjutnya, terdakwa menyanggupinya dengan mengantar pada keesokan hari.

"Sekira pukul 18.10 WIB terdakwa dihubungi oleh saudara Supri yang memesan Bahan Bakar Minyak jenis solar sebanyak 3 drum," sebutnya.

Tak hanya itu, kata JPU, terdakwa juga mendapat pesanan oleh saudara Soleh sebanyak tiga drum atau setara 600 liter.

 BREAKING NEWS Warga Lamtim Divonis 30 Bulan Bui karena Angkut Minyak Bumi Tanpa Izin Usaha

• Coba Selamatkan Sang Kakak yang Tersengat Listrik, Asih Malah Terpental dan Jatuh

 Saat Artis Vernita Syabila Digerebek, Polisi Temukan Uang Rp 15 Juta dan Alat Kontrasepsi

• Kecamatan Panjang Kini Bersih Pasien Positif, Ahmad Nurizki: Tak Ada Penambahan Kasus

Beri Tips 

Bisa beli solar sebanyak dua ribu liter sekali jalan, terdakwa Jaru Maun (50) beri uang tips ke manajer SPBU sebesar Rp 150 perliter.

Jaru Maun (50) warga Jabung, Lampung Timur, dinyatakan bersalah karena angkut minyak bumi tanpa izin usaha, sehingga dalam sidang teleconfrance, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (29/7/2020), terdakwa divonis penjara selama 30 bulan.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsi Thalib menyampaikan terdakwa membeli Bahan Bakar Minyak jenis solar di SPBU Lintas Timur Ketapang Lampung Selatan seharga Rp. 5.300 perliter.

"Dengan perincian Rp 5.100 harga resmi Bahan Bakar Minyak jenis solar dan Rp 150 adalah sebagai uang cor untuk saksi Murni Ilyas Pratama," ucap JPU, Rabu 29 Juli 2020.

Kata JPU, terdakwa nantinya menjual Bahan Bakar Minyak jenis solar tersebut seharga Rp 6 ribu perliter.

"Terdakwa mendapat keuntungan dari penjualan Bahan Bakar Minyak jenis solar tersebut sebesar Rp 700 perliter," tandasnya.

Gara-gara Utang

Berawal dari bayar utang, terdakwa Jaru Maun (50) ngecor solar di 60 jeriken.

Jaru Maun (50) warga Jabung, Lampung Timur, dinyatakan bersalah karena angkut minyak bumi tanpa izin usaha, sehingga dalam sidang teleconfrance, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (29/7/2020), terdakwa divonis penjara selama 30 bulan.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsi Thalib mengatakan perbuatan terdakwa bermula pada Kamis 5 Maret 2020 sekira pukul 20.00 wib.

"Terdakwa dihubungi oleh saksi Murni Ilyas Pratama selaku Manager SPBU Lintas Timur Ketapang Lampung Selatan (berkas perkara penuntutan terpisah)," ungkapnya, Rabu 29 Juli 2020.

Kata JPU, dalam percakapannya saksi Murni meminta utang terdakwa untuk segera dibayar, dan terdakwa menyanggupinya dengan datang ke SPBU pukul 22.00 WIB.

"Terdakwa datang ke SPBU dengan menggunakan mobil pick up merk Mitsubishi L 300 warna Hitam bernopol BE- 9884 NN," tuturnya.

Dalam mobil tersebut, kata JPU, bermuatan sebanyak 60 jeriken kosong dan terdakwa langsung menemui saksi Murni untuk membayar utang sebesar Rp. 3.320.000.

"Setelah terdakwa membayar utang tersebut, selanjutnya terdakwa langsung melakukan pengecoran bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 60 jeriken atau sebanyak lebih kurang dua ribu liter," terangnya.

Setelah mengisi, ucap JPU, terdakwa langsung membayar uang pengecoran BBM jenis solar tersebut kepada Karyawan SPBU Lintas Timur Ketapang Lampung Selatan sebesar Rp. 10.600.000.

"Lalu terdakwa langsung pulang ke rumah dengan membawa Bahan Bakar Minyak solar sebanyak 60 jeriken atau sebanyak lebih kurang dua ribu liter sambil menunggu hingga ada pemesan yang membeli Bahan Bakar Minyak solar tersebut," tandasnya.

Vonis 30 Bulan

Dianggap bersalah angkut minyak bumi tanpa izin usaha, seorang pria paruh baya dihukum penjara selama 30 bulan.

Pria ini diketahui bernama Jaru Maun (50) warga Jabung, Lampung Timur.

Dalam sidang teleconfrance, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (29/7/2020), terdakwa Jaru Maun dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Minyak dan Gas Bumi.

Perbuatan terdakwa memenuhi unsur sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jaru Maun Bin Tuan Rajo, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan," ungkap ketua Majelis Hakim Surono, Rabu 29 Juli 2020.

Selain pidana pidana penjara, Surono juga mengganjar hukuman denda terhadap terdakwa sebesar Rp 5 juta.

"Dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," tandasnya.

Putusan ini pun tak bergerak dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsi Thalib, yang mana menuntut terdakwa berupa Pidana Penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dengan denda sebesar Rp. 5 juta subsidiair selama 2 bulan kurungan.

Ngecor Minyak di Laut Lampung, Kapal Empat Saudara Ditangkap Bakamla RI

Satuan Tugas Trisula Badan Keamanan Laut Republik Indonesia atau Indonesia Sea and Coast Guard (IDNCG) mengamankan 107 ton minyak ilegal di sekitar Pulau Condong, Lampung Selatan, Kamis (5/3/2020).

Minyak ilegal tersebut diangkut kapal SPOB Empat Saudara 01.

Saat diamankan, kapal sedang melakukan transfer minyak ke kapal TB S 36 di sekitar Pulau Condong.

Minyak diduga berasal dari pengeboran ilegal di Palembang.

Kasubdit Penyelenggaraan Operasi Laut (Garopsla) Bakamla RI Kolonel Bakamla Imam Hidayat menjelaskan, saat kapal Bakamla KB Belut Laut 406 melaksanakan patroli rutin pada Kamis lalu, pihaknya menemukan kapal SPOB Empat Saudara tengah melakukan transfer minyak di tengah laut Lampung.

Petugas kemudian memeriksa kapal tersebut.

Ada 17 anak buah kapal dan mereka tidak bisa menunjukkan surat persetujuan olah gerak (SPOG) dari Kesyahbandaran setempat.

"Mereka juga tidak bisa menunjukkan asal usul minyak tersebut," beber Imam Hidayat, Jumat (6/3/2020).

Sebanyak 107 ton minyak ilegal itu terdiri dari 100 ton marine fuel oil (MFO) atau dikenal minyak cong/minyak mentah dan 7 ton jenis high speed diesel (HSD).

Kapal Empat Saudara langsung diamankan.

Sementara kapal penerima/pembeli kemungkinan merupakan korban.

"Tapi hasilnya setelah dilakukan proses lebih lanjut," kata Imam.

Saat ini pihaknya masih menelusuri asal usul minyak tersebut.

Namun besar dugaan dari pengeboran ilegal di Palembang lantaran sebagian besar merupakan minyak cong.

Imam mengatakan, modus yang digunakan kapal SPOB ES 01 ini yaitu mengambil minyak di suatu tempat, kemudian menyuplai kapal-kapal yang membeli bahan bakar minyak di atas laut.

Disinggung soal indikasi pemain lama, Imam menegaskan, pihaknya tengah memerangi orang-orang tersebut.

"Sedang kita perangi untuk mendukung program pemerintah dengan kebijakan satu harga. Otomatis kami melakukan operasi di semua tempat ilegal. Sehingga tidak ada lagi ketimpangan harga di daerah," tegas dia.

Saat ditanya apakah kapal tersebut sudah diincar, Imam mengatakan, kapal diamankan setelah mengumpulkan informasi dari intelijen.

Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan operasi laut.

"Jadilah diamankan kapal SPOB ES 01 ini," kata Imam lagi.

Proses Hukum

Kolonel Bakamla Imam Hidayat memastikan penindakan hukum jual beli minyak ilegal ini akan dilakukan sampai tuntas.

"Selama ini tidak ada (kasus) yang kandas di tengah jalan. Tapi mungkin ada yang harus kami lengkapi. Praduga tak bersalah kita utamakan kalau penyidik tidak dapat sesuatu maka akan dihentikan pemerikasaan, tapi insya Allah tidak pada kapal ini," kata dia.

Ia menegaskan, kapal Empat Saudara ini telah melanggar dua aturan dalam perairan.

Pertama, aturan terkait izin olah gerak seperti diatur dalam UU 17 Tahun 2008.

Kedua, aturan terkait migas dalam UU 22 Tahun 2014 pasal 53.

"Akan kita kenakan dua pasal itu," tegas Imam.

Kapal Empat Saudara selanjutnya diserahkan ke Ditpolairud Polda Lampung untuk dilakukan penyidikan.

"Selanjutnya akan kami dalami nanti dari tim penyidik, yang mana sudah kami serahkan ke Ditpolair. Nanti akan ada koordinasi lebih lanjut," sebutnya.

Disinggung apakah ada keterlibatan oknum, Imam tidak bisa menjelaskan secara rinci.

Menurutnya, hal tersebut akan terungkap saat penyidikan.

Namun untuk saat ini, pihaknya belum menemukan keterlibatan okum.

Sementara Dirpolairud Polda Lampung Kombes Ivan saat dikonfirmasi tak menampik adanya pelimpahan tersebut.

Namun ia enggan berkomentar banyak.

"Langsung saja ke pihak Bakamla," kata dia.

Kepala KSOP Kelas I Panjang Andi Hartono mengakui jika memang benar kapal Empat Saudara 01 tidak memiliki izin SPOG.

"Iya tidak ada izin SPOG dari kami," ujarnya.

Ia mengatakan, kapal tersebut tidak memiliki izin olah gerak lantasan belum dilengkapi sertifikasi untuk bisa beroperasi.

"Selanjutnya akan diserahkan ke Polairud, dan kami paling diminta sebagai saksi ahli," kata Andi Hartono.

Dari Lempasing

Nakhoda Kapal SPOB Empat Saudara 01 Tom Jhon mengatakan, minyak diambil dari Lempasing.

Namun ia tidak tahu asal-muasal 107 ton minyak yang dibawanya itu.

"Saya hanya kerja, diminta jualin, dan saya nakhodanya," ujar dia, kemarin.

Ia mengaku, hanya disuruh oleh pengurus koordinator penjualan minyak ini.

"Kami hanya stay di tengah (laut), terus nanti ada selang," ucapnya.

Selang tersebut berasal dari daratan.

"Selang itu naik ke kapal, selangnya dari darat di daerah Lempasing," sebutnya.

Jhon juga mengatakan, jika dirinya baru bekerja di kapal tersebut dan baru 5 sampai 8 kali melakukan pembangkeran.

Menurutnya, penjualan minyak tersebut tidak pernah jauh, hanya di daerah Lampung.

"Cuma di Condong dan Panjang saja," kata dia.

Jaru Maun (50) warga Jabung, Lampung Timur, dinyatakan bersalah karena angkut minyak bumi tanpa izin usaha, sehingga dalam sidang teleconfrance, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (29/7/2020), terdakwa divonis penjara selama 30 bulan.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved