Sidang Minyak Bumi di Bandar Lampung
Warga Lampung Timur yang Bawa BBM Tanpa Izin Ditangkap Polisi di Pinggir Sungai
Belum sempat antarkan BBM jenis solar, terdakwa Jaru Maun (50) keburu ditahan pihak berwajib.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Belum sempat antarkan BBM jenis solar, terdakwa Jaru Maun (50) keburu ditahan pihak berwajib.
Jaru Maun (50) warga Jabung, Lampung Timur, dinyatakan bersalah karena angkut minyak bumi tanpa izin usaha, sehingga dalam sidang teleconfrance, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (29/7/2020), terdakwa divonis penjara selama 30 bulan.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsi Thalib menyampaikan pada Minggu 8 Maret 2020 sekira pukul 12.00 WIB terdakwa berangkat untuk mengantarkan BBM jenis solar pesanan.
"Terdakwa bersama Asnawi yang merupakan keponakan menuju Kuala Penet Labuhan Maringgai Lampung Timur," ujarnya, Rabu 29 Juli 2020.
TONTON JUGA:
Sampai di pinggir sungai Kuala Penet Kecamatan Labuhan Maringgai Lampung Timur, kata JPU, mobil terdakwa dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan oleh Ditpolairud Polda Lampung.
"Diketahui bahwa Bahan Bakar Minyak jenis solar yang terdakwa bawa tersebut tidak memiliki izin usaha pengangkutan dan niaga BBM jenis solar, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa guna pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya.
• BREAKING NEWS Warga Lamtim Divonis 30 Bulan Bui karena Angkut Minyak Bumi Tanpa Izin Usaha
• Coba Selamatkan Sang Kakak yang Tersengat Listrik, Asih Malah Terpental dan Jatuh
• Saat Artis Vernita Syabila Digerebek, Polisi Temukan Uang Rp 15 Juta dan Alat Kontrasepsi
• Kecamatan Panjang Kini Bersih Pasien Positif, Ahmad Nurizki: Tak Ada Penambahan Kasus
Banyak Pesanan
Sebelum ditangkap pihak berwajib, terdakwa Jaru Maun dapat pesanan 2 ribu liter solar.
Jaru Maun (50) warga Jabung, Lampung Timur, dinyatakan bersalah karena angkut minyak bumi tanpa izin usaha, sehingga dalam sidang teleconfrance, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (29/7/2020), terdakwa divonis penjara selama 30 bulan.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsi Thalib menyampaikan pada Sabtu 7 Maret 2020 sekira jam 12.00 Wib terdakwa dihubungi oleh saksi Mante.
"Saksi Mante memesan Bahan Bakar Minyak jenis solar sebanyak 4 drum atau sebanyak lebih kurang 800 liter," ucap JPU, Rabu (29/7/2020).
Lanjutnya, terdakwa menyanggupinya dengan mengantar pada keesokan hari.
"Sekira pukul 18.10 WIB terdakwa dihubungi oleh saudara Supri yang memesan Bahan Bakar Minyak jenis solar sebanyak 3 drum," sebutnya.
Tak hanya itu, kata JPU, terdakwa juga mendapat pesanan oleh saudara Soleh sebanyak tiga drum atau setara 600 liter.
Beri Tips