Sidang Minyak Bumi di Bandar Lampung
Warga Lampung Timur yang Bawa BBM Tanpa Izin Ditangkap Polisi di Pinggir Sungai
Belum sempat antarkan BBM jenis solar, terdakwa Jaru Maun (50) keburu ditahan pihak berwajib.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Bisa beli solar sebanyak dua ribu liter sekali jalan, terdakwa Jaru Maun (50) beri uang tips ke manajer SPBU sebesar Rp 150 perliter.
Jaru Maun (50) warga Jabung, Lampung Timur, dinyatakan bersalah karena angkut minyak bumi tanpa izin usaha, sehingga dalam sidang teleconfrance, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (29/7/2020), terdakwa divonis penjara selama 30 bulan.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsi Thalib menyampaikan terdakwa membeli Bahan Bakar Minyak jenis solar di SPBU Lintas Timur Ketapang Lampung Selatan seharga Rp. 5.300 perliter.
"Dengan perincian Rp 5.100 harga resmi Bahan Bakar Minyak jenis solar dan Rp 150 adalah sebagai uang cor untuk saksi Murni Ilyas Pratama," ucap JPU, Rabu 29 Juli 2020.
Kata JPU, terdakwa nantinya menjual Bahan Bakar Minyak jenis solar tersebut seharga Rp 6 ribu perliter.
"Terdakwa mendapat keuntungan dari penjualan Bahan Bakar Minyak jenis solar tersebut sebesar Rp 700 perliter," tandasnya.
Gara-gara Utang
Berawal dari bayar utang, terdakwa Jaru Maun (50) ngecor solar di 60 jeriken.
Jaru Maun (50) warga Jabung, Lampung Timur, dinyatakan bersalah karena angkut minyak bumi tanpa izin usaha, sehingga dalam sidang teleconfrance, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (29/7/2020), terdakwa divonis penjara selama 30 bulan.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsi Thalib mengatakan perbuatan terdakwa bermula pada Kamis 5 Maret 2020 sekira pukul 20.00 wib.
"Terdakwa dihubungi oleh saksi Murni Ilyas Pratama selaku Manager SPBU Lintas Timur Ketapang Lampung Selatan (berkas perkara penuntutan terpisah)," ungkapnya, Rabu 29 Juli 2020.
Kata JPU, dalam percakapannya saksi Murni meminta utang terdakwa untuk segera dibayar, dan terdakwa menyanggupinya dengan datang ke SPBU pukul 22.00 WIB.
"Terdakwa datang ke SPBU dengan menggunakan mobil pick up merk Mitsubishi L 300 warna Hitam bernopol BE- 9884 NN," tuturnya.
Dalam mobil tersebut, kata JPU, bermuatan sebanyak 60 jeriken kosong dan terdakwa langsung menemui saksi Murni untuk membayar utang sebesar Rp. 3.320.000.
"Setelah terdakwa membayar utang tersebut, selanjutnya terdakwa langsung melakukan pengecoran bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 60 jeriken atau sebanyak lebih kurang dua ribu liter," terangnya.
Setelah mengisi, ucap JPU, terdakwa langsung membayar uang pengecoran BBM jenis solar tersebut kepada Karyawan SPBU Lintas Timur Ketapang Lampung Selatan sebesar Rp. 10.600.000.
"Lalu terdakwa langsung pulang ke rumah dengan membawa Bahan Bakar Minyak solar sebanyak 60 jeriken atau sebanyak lebih kurang dua ribu liter sambil menunggu hingga ada pemesan yang membeli Bahan Bakar Minyak solar tersebut," tandasnya.