Berita Nasional
KPK Serahkan Tanah Rampasan Milik Jenderal Polisi ke TNI AD
Aset senilai Rp 20,02 miliar tersebut merupakan hasil rampasan KPK dari mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset hasil rampasan berupa bidang tanah seluas 53 hektar atau 534.154 meter persegi kepada TNI Angkatan Darat (AD).
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, penyerahan aset kepada TNI AD merupakan upaya memaksimalkan penggunaan aset negara.
“Serah terima aset ini juga merupakan bentuk dari akuntabilitas kami kepada publik bahwa barang yang KPK rampas, selalu kami serahkan ke negara untuk penggunaan yang lebih bermanfaat,” kata Firli dalam siaran pers, Senin (27/7/2020).
Aset senilai Rp 20,02 miliar tersebut merupakan hasil rampasan KPK dari mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Purn Djoko Susilo.
Djoko kini berstatus terpidana dalam kasus korupsi simulator SIM.
TONTON JUGA
Tanah tersebut secara administratif terletak di dua desa, yakni Desa Cirangkong, Kecamatan Cijambe, dan Desa Kumpay, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat.
Adapun kegiatan serah terima aset tersebut dilakukan di Markas Besar TNI AD dan dihadiri oleh Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Andika Perkasa.
Andika mengatakan, lahan yang diserahkan KPK tersebut akan digunakan untuk Artileri Medan atau Artileri Pertahanan Udara.
• KPK Dalami Temuan 5 Institusi Gunakan Rekening Pribadi
• Menteri Nadiem Dapat Kritik Keras di Acara ILC TV One
• Febi Penagih Utang pada Istri Kombes Polisi Nangis Minta Dibebaskan
• Reuni Keluarga di Tengah Pandemi Berujung Petaka
Sebab, kedua artileri itu membutuhkan lahan yang luas.
“Sarana yang ada saat ini belum memadai, maka kami sangat gembira bisa menerima aset ini dari KPK,” kata Andika. (Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Serahkan Tanah 53 Hektar Hasil Rampasan ke TNI AD"