Prostitusi Artis di Lampung

Tarif Kencan Vernita Syabilla Rp 30 Juta, Ada Bukti Chat dan Uang di Hotel Bintang Bandar Lampung

Vernita Syabilla digelandang ke Mapolresta Bandar Lampung dari sebuah hotel berbintang di Bandar Lampung, Selasa (28/7/2020) malam.

Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Artis Vernita Syabilla mendapat pengawalan ketat saat diperiksa di Polresta Bandar Lampung, Rabu (29/7/2020). 

Pantauan Tribunlampung.co.id di mapolresta, Vernita sempat keluar dari ruang penyidik menuju ruang lainnya mengunakan baju warna cokelat berbalut jaket hoodie warna abu-abu.

Artis Vernita Syabilla mendapat pengawalan ketat saat diperiksa di Polresta Bandar Lampung, Rabu (29/7/2020).
Artis Vernita Syabilla mendapat pengawalan ketat saat diperiksa di Polresta Bandar Lampung, Rabu (29/7/2020). (Tribunlampung.co.id/Deni Saputra)

Ia terlihat terus menunduk seraya dikawal ketat polisi.

Saat disapa awak media, Vernita tidak mengeluarkan satu kata pun.

Dia hanya diam seraya berlalu.

Meski begitu, bintang FTV ini ternyata sempat menulis status di Instagram-nya.

Ia sempat memposting di Insta Story miliknya bahwa siap menerima semua konsekuensi yang sedang menyangkut dirinya.

Postingan itu dibuatnya beberapa menit setelah pindah ruang penyidikan.

"Silakan hujat dengan apa yang kalian pikirkan, toh nanti ada berita sesungguhnya yang menjelaskan," tulis Vernita dalam Insta Story yang diunggah, Rabu (29/7) pukul 12.41 WIB.

Penetapan Status Hari Ini

Setelah pemeriksaan 1x24 jam, polisi ternyata belum menetapkan status Vernita Syabilla bersama dua rekannya.

Status ketiga perempuan ini akan dibeberkan dalam gelar perkara pada Kamis (30/7/2020) ini.

Vernita sendiri dikabarkan akan didampingi kuasa hukumnya.

Berkaca dari kasus prostitusi yang melibatkan kalangan selebritis, kebanyakan artis yang bersangkutan bebas dari jerat hukum dan hanya menyandang status sebagai saksi.

Namun untuk kasus Vernita Syabilla, MAZ, dan MM, mereka bisa disangkakan UU Tindak Pidana Perdagangan Manusia atau Human Trafficking pasal 2 ayat 1 dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun.

"Itu yang sedang kita dalami," katanya Kapolresta Bandar Lampung.

Soal status Vernita yang hingga Rabu malam belum ditetapkan tersangka atau dibebaskan, polisi masih akan gelar perkara. Kamis (30/7/2020).

Vernita akan didampingi kuasa hukumnya. (Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved