Berita Nasional
IPW: Penangkapan Djoko Tjandra Tidak Berkaitan Bursa Calon Kapolri
Apalagi kata Neta, penangkapan buronan kakap itu yang melakukan adalah pihak Kepolisian Diraja Malaysia, yang kemudian diserahkan kepada Polri.
"Ada yang bilang, ini hanya ribut sebulan dan setelah itu kasusnya dilupakan orang. Akrobat hukum Joko Tjandra itu dimulai thn 2009."
"Thn 2009 kita sdh dikerjain oleh mafia hukum, sebab Joko Tjandra bisa tahu akan divonis 2 thn dan lari sebelum hakim mengetokkan palu. Siapa yang memberi karpet kepada dia saat itu sehingga bisa kabur sblm hakim mengetukkan vonisnya? Limbah mafia ini sudah lama ada, perlu kesadaran kolektif," jelasnya.
Dalami aliran dana
Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, meski telah diserahkan dan dieksekusi, polisi tetap melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus pelarian Djoko sekaligus kasus penerbitan surat jalannya oleh Polri serta aliran dana.
"Sehingga yang bersangkutan dititipkan di Rutan Salemba cabang Mabes Polri, agar mempermudah penyidikan atas saudara Djoko Tjandra," kata Listyo, Kamis (31/7/2020).
Joko merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp 904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung. Pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000, Kejaksaan pernah menahan Joko.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Ali Mukartono mengatakan setelah Djoko Tjandra diserahterimakan oleh Polri ke Kejaksaan, pihaknya langsung mengeksekusi Djoko ke lembaga pemasyarakatan.
"Dengan ini maka tugas kejaksaan selesai, status yang bersangkutan dari terpidana kini menjadi warga binaan," kata Ali, Jumat malam.
Sementara itu Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Reynhard Silitonga mengatakan untuk sementara Djoko Tjandra tidak akan ditahan di lapas atau rutan tetapi dititipkan di Rutan Mabes Polri.
"Yang bersangkutan untuk sementara ditempatkan di cabang Rutan Salemba yang ada di Mabes Polri," kata Reynhard.
Janji transparan
Komjen (Pol) Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pihaknya akan memeriksa terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, terkait penerbitan surat jalan dan rekomendasi.
Selain itu, Bareskrim juga akan mendalami dugaan aliran dana ke pihak-pihak yang membantu pelarian Djoko Tjandra.
Oleh sebab itu, setelah diserahkan ke Kejaksaan Agung, Djoko Tjandra akan ditempatkan sementara di Rutan Cabang Salemba Mabes Polri.
"Tentunya setelah ini yang bersangkutan akan ditempatkan di Rutan Cabang Salemba Bareskrim Polri. Kemudian kita akan lanjutkan dengan pemeriksaan-pemeriksaan," kata Listyo dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, yang ditayangkan Kompas TV, Jumat (31/7/2020) malam.