Pergub New Normal di Lampung Mulai Berlaku, Ada Sanksi bagi Pelanggar

Pemprov Lampung mulai memberlakukan peraturan gubernur mengenai new normal di masa pandemi Covid-19.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Sekprov Lampung Fahrizal Darminto. Pemprov Lampung mulai memberlakukan peraturan gubernur mengenai new normal di masa pandemi Covid-19. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemprov Lampung mulai memberlakukan peraturan gubernur mengenai new normal di masa pandemi Covid-19.

Pergub Lampung Nomor 45 Tahun 2020 itu diterbitkan pada 30 Juli 2020.

Payung hukum tersebut mengatur pedoman adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat yang produktif dan aman dari Covid-19.

Pergub itu juga mengatur aktivitas warga di luar rumah, lingkungan rumah sakit atau pelayanan kesehatan, tempat kerja, pasar tradisional, pusat perbelanjaan, hingga hotel atau penginapan.

Sekprov Lampung Fahrizal Darminto menjelaskan, Pergub Lampung Nomor 45 Tahun 2020 merupakan pedoman dalam melaksanakan aktivitas kehidupan sehari-hari untuk mewujudkan masyarakat produktif dan aman Covid-19 di Provinsi Lampung.

TONTON JUGA:

Pergub Lampung tersebut berlaku sejak diundangkan pada 30 Juli 2020.

Fahrizal menjelaskan, saat beraktivitas ke luar rumah, setiap orang wajib memakai masker.

Jika masker terbuat dari kain, sebaiknya pakai masker kain tiga lapis dan diganti setiap empat jam sekali.

Gubernur Arinal Djunaidi Masih Sempurnakan Pergub New Normal di Lampung

Pairin: Kalau Tunggu Vaksin, Ekonomi Bisa Anjlok

6 Kasus Covid-19 asal Pesisir Barat Hasil Tracing Pasien 254

UPDATE Covid-19 di Lampung 2 Agustus, Ada 8 Kasus Positif Baru

Warga juga harus membersihkan tangan secara teratur dengan cara mencuci tangan memakai sabun dan air mengalir.

Atau bisa juga menggunakan cairan antiseptik berbasis alkohol/hand sanitizer.

Kemudian menghindari menyentuh mata, hidung, dan mulut dengan tangan yang tidak bersih, menjaga jarak (physical distancing) di semua tempat minimal satu meter, dan membiasakan memberi salam tanpa melakukan kontak fisik.

Sapu Jalan hingga Push Up

Pergub ini juga mengatur sanksi bagi pelanggaran pelaksanaan AKB-M2PA.

Sanksinya ada administratif dan daya paksa polisional.

Untuk sanksi administratif terdiri dari teguran lisan, terguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin dan/atau pencabutan tetap izin.

Kemudian untuk sanksi daya paksa polisional terdiri dari membersihkan fasilitas umum seperti menyapu jalan dan memungut sampah, menyanyikan lagu nasional, melakukan push up dan mengucapkan janji tidak akan melanggar protokol kesehatan.

Proses pengenaan sanksi administratif dan daya paksa polisional dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pergub ini juga mengatur terkait pelaksanaan aktivitas di rumah makan/restoran, di tempat sarana dan kegiatan olahraga, pertandingan keolahragaan dan pusat pelatihan olahraga, di tempat fasilitas umum simpul dan moda transportasi.

Kemudian pelaksanaan aktivitas di tempat dan fasilitas umum di lokasi wisata, di tempat jasa perawatan kecantikan/rambut, di tempat jasa ekonomi kreatif, di tempat kegiatan keagamaan di rumah ibadah, di tempat penyelenggaraan event/pertemuan, di tempat bidang perbankan, ditempat satuan pendidikan, pelaksanaan pendidikan dan latihan, di tempat acara akad nikah dan resepsi pernikahan.

Fahrizal mengatakan, untuk aktivitas di tempat kerja yang gedungnya bertingkat, penggunaan lift dibatasi.

Begitu juga jika menggunakan tangga, dibagi lajur naik turun dan diberikan tanda.

Tempat usaha ataupun perkantoran mewajibkan semua pengunjung menggunakan masker dan menyediakan sarana cuci tangan.

"Jika kantor atau badan usaha melanggar peraturan gubernur ini, pertama akan diberi peringatan. Jika tetap tidak mengindahkan maka kantor tersebut akan ditutup," jelasnya.

Untuk aktivitas di pusat perbelanjaan seperti mal dan pertokoan, pengelola wajib menyediakan fasilitas cuci tangan pakai sabun yang memadai, menyediakan hand sanitizer di pintu masuk, pintu lift, area makan/kantin, dan lokasi lainnya yang strategis, jaga jarak, membatasi jumlah pengunjung yang masuk, membatasi jumlah pedagang yang beroperasi, mengatur kembali jam operasional.

Pengelola juga harus mengatur jarak saat antrean dengan memberi penanda di lantai minimal satu meter, mengatur jarak etalase, mengoptimalkan ruang terbuka untuk tempat penjualan/transaksi agar mencegah terjadinya kerumunan. (Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved