Sidang Kekerasan Anak di Bandar Lampung
VIDEO Pria Bandar Lampung Duduk di Kursi Pesakitan karena Pukuli Anak di Bawah Umur
Warga Bandar Lampung terpaksa harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang karena memukuli anak di bawah umur.
Penulis: Wahyu Iskandar | Editor: Daniel Tri Hardanto
"Saat malam korban disetubuhi di kamar dan ruang tamu saat istri pelaku sudah tidur," jelasnya.
Pelaku disidik atas dugaan melakukan tindak pidana persetubuhan, dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
"Kami jerat dengan Pasal 76d dan 76e Jo Pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah, pengganti Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan diancam hukuman pidana minimal 3 tahun, maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.
Ibu Korban Lapor Polisi
Aksi bejat persetubuhan oleh ayah tiri terhadap anaknya justru terungkap saat korban mengungkapkan peristiwa yang dialaminya kepada teman lelakinya.
Peristiwa ayah setubuhi anak tiri terjadi di Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah. Sang ayah tiri bernama Yohanes (41), tega menyetubuhi putrinya E (17), yang duduk di bangku sekolah SMA.
Kekasih korban menceritakan apa yang dialami oleh E, kepada ibu korban.
Mendapat cerita dari kekasih korban, sang ibu langsung mempertanyakan hal tersebut kepada anak gadisnya itu.
Korban pun membenarkan laporan sang kekasih.
Merasa kecewa dengan ulah suaminya tersebut, ibu korban kemudian melapor ke Mapolsek Seputih Mataram.
Ibu korban yang enggan disebut namanya mengaku rela memenjarakan suaminya itu, karena dianggap telah merusak masa depan anak kandungnya.
Sejak Januari 2020
Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah yang melakukan pendampingan terhadap korban, mengungkap jika aksi bejat pelaku dilakukan sejak Januari 2020.
Peristiwa ayah setubuhi anak tiri terjadi di Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah. Sang ayah tiri bernama Yohanes (41), tega menyetubuhi putrinya E (17), yang duduk di bangku sekolah SMA.
Ketua LPA Lamteng Eko Yuono mengatakan, perbuatan tak senonoh pelaku sudah dilakukan berpuluh kali, saat istrinya sedang tidur.